Dituding Bikin UMKM Lokal Mati karena Harga Sangat Murah, Ini Kata TikTok
Manajemen TikTok pun menjawab tudingan melakukan praktik predatory pricing yang merugikan UMKM lokal.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Platform media sosial TikTok kini jadi sorotan.
Banyak pihak menuding Tiktok membuat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mati lantaran menjual produk dengan harga sangat murah.
Manajemen TikTok pun menjawab tudingan melakukan praktik predatory pricing yang merugikan UMKM lokal.
Berikut faktanya yang dilansir dari newsroom.tiktok.com:
Sebagai platform, TikTok tidak dapat menentukan harga produk.
Penjual dapat menjual produknya dengan tingkat harga yang mereka tentukan sesuai dengan strategi bisnis mereka masing-masing.
Baca juga: Netizen Terbelah Tanggapi Wacana Penutupan Aplikasi Tiktok Shop karena Praktikkan Social Commerce
Produk yang sama yang dapat ditemukan di TikTok Shop dan platform e-commerce lain memiliki tingkat harga yang serupa.
Dijelaskan pula bahwa TikTok tidak memproduksi produk sendiri di dalam platformnya.
"Kami tidak berniat untuk menjadi peritel atau wholesaler yang akan berkompetisi dengan para penjual di Indonesia," tulis manajamen TikTok.
Pihak TikTok juga membantah adanya Project S di Indonesia.
TikTok memastikan tidak memiliki bisnis lintas-batas.
"100 persen penjual di TikTok Shop memiliki entitas bisnis lokal yang terdaftar dengan nomor induk berusaha (NIB) atau adalah pengusaha mikro lokal dengan verifikasi KTP/paspor," tulis TikTok lagi.
Menurut TikTok, TikTok Shop dioperasikan didalam satu platform dengan TikTok, tidak pernah terpisah.
Dikaitkan dengan tudingan praktik monopoli bisnis di Indonesia, TikTok menjawab bahwa saat ini, TikTok tidak memiliki sistem pembayaran dan logistiknya di Indonesia.
Untuk logistik, TikTok bermitra dengan layanan penyedia jasa logistik seperti J&T, NinjaVan, JNE, dan SiCepat untuk mendukung operasional.
Sementara untuk sistem pembayaran, TikTok menerima segala jenis metode pembayaran, termasuk kartu debit/kredit, dompet digital, transfer bank, dan metode pembayaran tunai.
"Kami juga telah memperoleh Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUP3A Bidang PMSE) dari Kementerian Perdagangan, sebagaimana dimandatkan dalam peraturan perundang-undangan," terang TikTok.
Sementara menyoal algoritma TikTok tidak mengumpulkan atau menyimpan data asal produk, sehingga tidak memiliki kemampuan untuk memiliki keberpihakan atau memberikan batasan pada produk-produk yang berasal dari lokasi atau negara tertentu.
Walaupun marak dengan berbagai tudingan, popularitas TikTok tetap bertahan dan penggunanya terus meningkat di banyak negara
Dari jumlah pengguna aktifnya yang sangat besar hingga pengaruhnya pada budaya populer, TikTok terus menjadi salah satu aplikasi media sosial yang paling digemari di dunia.