Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Chase Bank Inggris Larang Nasabahnya Beli Aset Kripto, Ini Penyebabnya

Chase Bank, unit bisnis perbankan ritel dan komersial dari JPMorgan Chase resmi melarang nasabahnya di Inggris untuk membeli aset kripto.

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Chase Bank Inggris Larang Nasabahnya Beli Aset Kripto, Ini Penyebabnya
NEW YORK TIMES
JPMorgan Chase Bank 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mikael Dafit Adi Prasetyo

TRIBUNNEWS.COM, LONDON – Chase Bank, unit bisnis perbankan ritel dan komersial dari JPMorgan Chase resmi melarang nasabahnya di Inggris untuk membeli aset kripto.

Dalam sebuah pernyataan, perusahaan mengatakan pihaknya akan menolak transaksi kripto melalui kartu debit atau transfer bank keluar.

“Nasabah akan menerima pemberitahuan transaksi yang ditolak jika mereka mencoba melakukan transaksi terkait kripto,” kata juru bicara Chase Bank.

Baca juga: Transaksi Aset Kripto di Indonesia Mengalami Lonjakan Hingga Rp10,64 Triliun

Adapun langkah ini dilakukan Chase Bank untuk melindungi nasabahnya dan menjaga keamanan uang mereka.

“Saat ini modus penipuan yang melibatkan aset kripto di Inggris telah meningkat dalam beberapa waktu terakhir,” ujar juru bicara itu.

“Kami berkomitmen untuk membantu menjaga uang nasabah kami tetap aman,” sambungnya.

Berita Rekomendasi

Data dari Action Fraud, agen pelaporan penipuan Inggris menunjukkan kerugian konsumen Inggris akibat penipuan kripto meningkat lebih dari 40 persen pada tahun lalu, melampaui 300 juta pound untuk pertama kalinya.

“Penipuan kripto menyumbang lebih dari 40 persen dari semua kejahatan yang dilaporkan di Inggris dan Wales tahun lalu,” kata analis di Action Fraud.

Tak hanya Chase Bank, sebelumnya NatWest juga telah memberlakukan batasan pada pelanggannya, yang berarti mereka hanya dapat mengirim maksimum 1.000 pound per hari dan 5.000 pound selama periode 30 hari ke platform pertukaran kripto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas