Pemerintah Tingkatkan APBN Program Perlinsos Demi Bantu Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem
APBN berfungsi sebagai instrumen utama kebijakan fiskal yang memiliki peran penting dalam mendorong penurunan tingkat kemiskinan di Indonesia.
Penulis: Fransisca Andeska
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Penurunan angka kemiskinan ekstrem di Indonesia tengah menjadi fokus utama yang dilakukan pemerintah dengan sangat serius. Berbagai program telah dilakukan untuk membantu proses menurunnya angka kemiskinan tersebut.
Di antaranya melalui program perlindungan sosial dan pemberdayaan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Namun, sejauh ini program penurunan angka kemiskinan ekstrem tersebut memiliki tahapan waktu hingga tahun 2024. Adapun tahapan waktu maksimal s.d tahun 2024 adalah sebagai berikut.
1. TA 2021 kemiskinan ekstrem sebesar 2,14 persen dengan prioritas intervensi pada 35 kabupaten/kota dalam 7 provinsi
2. TA 2022 kemiskinan ekstrem menjadi sebesar 2,04 persen dengan prioritas perluasan intervensi pada 212 kabupaten/kota
3. TA 2023 kemiskinan ekstrem menjadi sebesar 1-2 persen dengan prioritas perluasan intervensi pada 514 kabupaten/kota.
4. TA 2024 kemiskinan ekstrem menjadi sebesar 0 atau lebih rendah dari 1 persen.
Untuk mewujudkan tahapan tersebut, salah satu jalan yang bisa dilakukan adalah dengan alokasi APBN. APBN berfungsi sebagai instrumen utama kebijakan fiskal yang memiliki peran penting dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang mendorong penurunan tingkat kemiskinan.
Selain itu, APBN juga memiliki fungsi distribusi yang terdiri dari serangkaian kebijakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, melalui distribusi yang adil terhadap kelompok miskin dan rentan. Pada akhirnya, kebijakan tersebut diimplementasikan melalui program perlindungan sosial (Perlinsos).
Baca juga: Berperan Sebagai Shock Absorber, Ini Peran APBN dalam Pengendalian Inflasi di Indonesia
Sebagai informasi, perlindungan sosial (Perlinsos) merupakan salah satu bentuk intervensi pemerintah untuk merespon berbagai risiko dan kerentanan yang dihadapi oleh masyarakat. Mulai dari yang diakibatkan oleh risiko siklus hidup, keadaan disabilitas, bencana, dan guncangan sosial ekonomi, terutama untuk warga negara yang miskin dan rentan.
Kebijakan tersebut juga tercermin dalam UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Di mana kelompok miskin berhak untuk mendapatkan perlindungan sosial serta pelayanan sosial melalui jaminan sosial dan kondisi kesejahteraan yang berkesinambungan.
Bahkan, dalam UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, disebutkan pula perlindungan sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial yang dilaksanakan melalui bantuan sosial (bansos), advokasi sosial, dan bantuan hukum.
Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Putut Hari Satyaka mengatakan, program perlindungan sosial (Perlinsos) yang diberikan pemerintah dapat membantu dalam menanggulangi kemiskinan.
“Terlebih pada masa pandemi Covid-19 lalu, berbagai bansos yang dianggarkan dalam APBN sangat berperan penting dalam menahan dampak lebih dalam terhadap penurunan kesejahteraan masyarakat yang terdampak,” ungkap Putut.
Lanjut Putut, Studi Bank Dunia (IEP, 2021) mengungkapkan bahwa pandemi berpotensi meningkatkan kemiskinan menjadi sebesar 11,8 persen tanpa adanya tambahan program Perlinsos di 2020. Namun, tingkat kemiskinan per September 2020 mampu ditahan pada level 10,19 persen.
Baca juga: Sri Mulyani: APBN Agustus 2023 Surplus Rp 147,3 Triliun
Reformasi sistem Perlinsos telah dilaksanakan secara bertahap dan terukur sejak 2021 yang diajukan dalam rangka mengoptimalkan penurunan tingkat kemiskinan dan peningkatan kualitas SDM jangka panjang. Adapun tujuan reformasi sistem Perlinsos, antara lain sebagai berikut.
1. Memperluas jangkauan Perlinsos yang koheren dan selaras dengan memastikan tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat manfaat berdasarkan kerentanan dalam kondisi normal maupun bencana dengan memperhatikan kesetaraan gender dan prinsip inklusivitas.
2. Mengembangkan basis data yang terintegrasi, mutakhir, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk keperluan perencanaan, penganggaran, penentuan target, dan pelaksanaan program melalui pengembangan Regsosek.
3. Memperkuat kelembagaan Perlinsos untuk mewujudkan pelaksanaan program yang terintegrasi dan inklusif.
4. Memperkuat skema pendanaan dan integrasi Perlinsos yang menjamin kesinambungan program, peningkatan kemandirian penerima manfaat, dan kesiapsiagaan terhadap bencana.
5. Meningkatkan pemberdayaan penerima manfaat melalui perluasan metode penyaluran bansos menggunakan layanan keuangan yang inklusif dan memudahkan penerima manfaat, termasuk di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
6. Memastikan pengendalian penyelenggaraan reformasi sistem Perlinsos melalui penguatan sistem pemantauan dan evaluasi serta pelaporan.
“Pada 2023, reformasi Perlinsos juga dilaksanakan melalui beberapa kebijakan, antara lain perbaikan basis data dan target penerima program Perlinsos melalui pembangunan data Regsosek, penyempurnaan Perlinsos sepanjang hayat, khususnya perluasan cakupan manfaat bansos bagi anak, lansia, dan disabilitas.”
“Lalu ada penguatan program Perlinsos yang adaptif, penguatan kesiapan digitalisasi penyaluran bansos nontunai, serta percepatan graduasi program bansos melalui penguatan program Perlinsos berbasis pemberdayaan,” tambah Putut.
Dengan kata lain, ia menambahkan, program Perlinsos mampu memitigasi dampak negatif pandemi terhadap daya beli rumah tangga. Sebab, tambahan program ini melalui peningkatan cakupan penerima, percepatan penyaluran, dan tambahan nilai manfaat mampu menyelamatkan sekitar 5 juta penduduk dari kemiskinan.
“Pada RAPBN TA 2024, anggaran program Perlinsos direncanakan sebesar Rp493,4 Triliun. Nantinya, anggaran ini masih akan terus dioptimalkan untuk mendorong peningkatan kualitas SDM dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin dan rentan,” ujar Putut.
Perkembangan anggaran Perlinsos tahun 2019-2024
Maka itu, sejalan dengan rencana tersebut, kebijakan anggaran program Perlinsos pada tahun 2024 akan diarahkan untuk lebih fokus pada hal berikut ini.
1. Perbaikan basis data dan metode pensasaran dalam penentuan penerima manfaat program perlinsos maupun program pemerintah lainnya, antara lain melalui pemanfaatan Registrasi Sosial dan Ekonomi (Regsosek) dan pengembangan digitalisasi penyaluran manfaat dengan memanfaatkan teknologi sekaligus meningkatkan inklusi keuangan;
2. Mendorong konvergensi atau komplementaritas antarprogram, antara lain dengan memastikan keluarga miskin dan rentan pada desil 1 dan 2 memperoleh berbagai program perlinsos;
3. Mendukung penguatan perlinsos sepanjang hayat, antara lain melalui penguatan perlinsos untuk kelompok penyandang disabilitas dan lansia serta pembangunan perlinsos yang adaptif dan protokolnya dalam kondisi krisis;
4. Memperbaiki desain dan kualitas implementasi perlinsos antara lain melalui reviu secara berkala besaran manfaat program perlinsos dan penyempurnaan mekanisme pelaksanaan program termasuk penyaluran manfaat; dan
5. Mendukung penguatan graduasi dari kemiskinan melalui program pemberdayaan, antara lain seperti peningkatan akses ke permodalan melalui program Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) dan KUR serta peningkatan akses ke pekerjaan melalui program Prakerja dan pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK).
Baca juga: Sri Mulyani Beberkan Rincian Alokasi Anggaran Kemenkeu Hemat Rp 1,56 Triliun di 2020 Sampai 2022
Sebagian besar anggaran Perlinsos tahun 2024, kata Putut, dialokasikan melalui Belanja Pemerintah Pusat (BPP) yang terdiri dari belanja K/L dan Non-K/L. Adapun anggaran Perlinsos melalui K/L direncanakan akan sebesar Rp156.071,3 Miliar yang dialokasikan pada hal sebagai berikut ini.
1. Kementerian Sosial (Kemensos) antara lain untuk penyaluran bantuan tunai bersyarat melalui PKH bagi 10 juta KPM, bansos pangan sembako bagi 18,8 juta KPM, pelaksanaan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) anak sebanyak 38,4 ribu orang, ATENSI lansia sebanyak 32,6 ribu orang, ATENSI penyandang disabilitas sebanyak 53,8 ribu orang, dan ATENSI korban penyalahgunaan NAPZA dan ODHIV sebanyak 14,7 ribu orang.
2. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk penyaluran bantuan iuran program JKN bagi 96,8 juta peserta PBI dan 49,6 juta peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas III.
3. Kemendikbud Ristek dan Kemenag untuk pelaksanaan PIP bagi 20,8 juta siswa dan Program KIP Kuliah bagi 1,0 juta mahasiswa.
4. BNPB untuk penyediaan Dana Siap Pakai Bencana.
“Selain itu, anggaran Perlinsos melalui belanja non-K/L direncanakan sebesar Rp326,7 Triliun akan dialokasikan untuk penyaluran subsidi BBM sebanyak 19,58 juta kilo liter, penyaluran subsidi LPG tabung 3 kg sebanyak 8,03 juta metrik ton, dan penyaluran subsidi bunga KUR untuk 12 juta debitur,” kata Putut.
Selain melalui BPP, lanjut pria kelahiran Surakarta ini, anggaran Perlinsos juga turut dialokasikan melalui TKD sebesar Rp10.650,0 Miliar, di antaranya akan digunakan untuk pelaksanaan penyaluran BLT Desa bagi 2,96 juta KPM.
Kemudian, ia juga menjelaskan bahwa perlindungan sosial juga menjadi investasi jangka panjang. Hal itu berguna untuk mewujudkan pembangunan SDM yang berkualitas dan berdaya saing sebagai salah satu modal dalam upaya percepatan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
“Reformasi perlindungan sosial tahun 2024 didesain untuk meningkatkan efektivitas program Perlinsos sebagai upaya pencapaian target RPJMN tahun 2020-2024,” jelas Putut.
Implementasi program Perlinsos pada tahun 2024
Putut menerangkan, implementasi program Perlinsos masih akan menghadapi berbagai tantangannya pada 2024, termasuk kompleksitas karakteristik program dan tata kelola institusi pelaksana bansos.
Beberapa tantangan lainnya, antara lain masih terdapatnya ketidaktepatan sasaran dalam pemberian bansos dan subsidi, serta efektivitas program di bidang Perlinsos mengalami penurunan yang dipengaruhi proporsi nilai manfaat program terhadap pengeluaran rumah tangga yang cenderung menurun. Selain itu, mekanisme dan ketepatan waktu penyaluran bansos yang tidak efisien juga menjadi tantangan.
Oleh karena itu, dalam kerangka kebijakan tahun 2024, pelaksanaan program Perlinsos perlu dilakukan reformasi Perlinsos yang meliputi beberapa hal berikut ini.
1. Pemanfaatan dan pemutakhiran data Regsosek yang terinteroperabilitaskan dengan berbagai basis data, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), untuk mendukung proses perencanaan, penganggaran, dan penyelenggaraan program, termasuk penargetan penerima manfaat yang meminimalisir exclusion dan inclusion error.
2. Perbaikan mekanisme integrasi program, termasuk graduasi dan pemberdayaan untuk menghindari moral hazard atau ketergantungan terhadap program.
3. Pengembangan skema perlindungan sosial adaptif.
4. Perbaikan mekanisme penyaluran bansos nontunai yang memudahkan penerima manfaat dan meningkatkan inklusi keuangan.
Baca juga: Peningkatan dan Strategi Anggaran Kesehatan, Upaya Mewujudkan SDM Indonesia yang Sehat dan Produktif
Untuk mewujudkan reformasi Perlinsos 2024, kata Putut, ada salah satu syarat utama yang perlu dipenuhi, yakni tersedianya data yang mencakup 100 persen penduduk Indonesia. Maka sejak tahun 2022, pemerintah telah memulai perbaikan basis data Perlinsos melalui pembangunan Regsosek yang telah diamanatkan sejak 2022.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 134 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023 menyebutkan bahwa pelaksanaan pendataan awal Regsosek dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) di tahun 2022 di seluruh wilayah kabupaten/kota.
Kemudian hasil pendataan yang diperoleh akan disampaikan kepada Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas tahun 2023. Sejalan dengan Perpres tersebut, pada 2022 pemerintah melalui BPS telah melaksanakan pendataan awal Regsosek yang menjangkau seluruh penduduk.
“Program Regsosek merupakan amanat dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Pada hal itu, Presiden RI telah mengamanatkan penghapusan kemiskinan ekstrem mencapai nol persen pada 2024. Hal ini sejalan dengan fokus pada penguatan percepatan pelaksanaan transformasi ekonomi untuk penuntasan agenda pembangunan yang termuat dalam RPJMN tahun 2020-2024 dan arahan Presiden RI, yakni pengendalian inflasi, penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan prevalensi stunting, dan peningkatan investasi,” tutup Putut.