Hingga Saat Ini, AdaKami Ngaku Belum Dapat Identitas Korban Bunuh Diri Akibat Tekanan Debt Collector
AdaKami juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengumpulkan informasi.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega mengatakan, pihaknya saat ini belum mendapatkan identitas korban yang mengakhiri hidup akibat dugaan tindakan debt collector.
Dino, sapaan akrabnya, menyebut hal itu yang menyebabkan pihaknya belum dapat memastikan kebenaran apakah korban merupakan nasabah AdaKami atau bukan.
Ia mengaku masih belum mendapat identitas korban baik itu dari laporan publik maupun pemilik akun media sosial yang menjadi sumber berita viral.
Baca juga: Simak Klarifikasi AdaKami soal Kasus Nasabah Bunuh Diri karena Tekanan Debt Collector
Dalam penanganan kejadian ini, ia mengatakan AdaKami juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengumpulkan informasi.
"Kami masih terus melanjutkan koordinasi dengan pihak kepolisian," kata Dino dalam keterangan tertulis, Kamis (28/9/2023).
Lebih lanjut, Dino mengingatkan seluruh nasabah AdaKami agar terus hati-hati terhadap pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan AdaKami.
Sekjen Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko menambahkan, sebagai asosiasi penyelenggara fintech lending yang ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), AFPI terus mendampingi proses investigasi terkait berita viral korban bunuh diri akibat teror debt collector.
AFPI turut mencari kebenaran
Selain itu, juga memastikan apakah anggotanya telah melakukan praktik penagihan utang kepada nasabahnya sesuai code of conduct industri.
"Jika tenaga penagihan itu melanggar SOP, kode etik, AFPI langsung memberikan penandaan atau flagging, yakni jika yang bersangkutan dikeluarkan dari perusahaan fintechnya, itu kita pastikan orang ini tidak dipekerjakan lagi oleh anggota AFPI yang lain," kata Sunu.
AFPI menyiapkan Posko Pengaduan Layanan Pendanaan Online, dapat di akses dengan menghubungi call center di 150 505 (bebas pulsa) di jam kerja. Layanan pengaduan setiap Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB.
Aduan bisa juga lewat emailpengaduan@afpi.or.id atau website www.afpi.or.id.
Sedangkan untuk nomor layanan konsumen AdaKami ada di 15000-77 dan AdaKami tidak memiliki layanan konsumen via Whatsapp.
Diberitakan sebelumnya, AdaKami angkat bicara soal kasus viral mengenai nasabahnya yang bunuh diri diduga karena tekanan debt collector (DC) yang tak wajar.