Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengamat Energi Minta Pemerintah dan DPR Hati-hati Soal Klausul Power Wheeling di RUU EBET

Direktur Eksekutif CESS, Ali Ahmudi Achyak mengatakan pemerintah dan DPR perlu berhati-hati soal klausul power wheeling dalam RUU EBET.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Pengamat Energi Minta Pemerintah dan DPR Hati-hati Soal Klausul Power Wheeling di RUU EBET
dividendsandincomedaily
Ilustrasi energi listrik. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Center for Energy Security Studies (CESS) Ali Ahmudi Achyak menyebut ada pihak yang memaksa memasukkan power wheeling dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET).

Ahmudi mengatakan pemerintah dan DPR perlu berhati-hati soal klausul power wheeling dalam RUU EBET.




Hal ini ia sampaikan dalam diskusi publik 'Pro Kontra Power Wheeling Dalam Rangka RUU EBET' yang diselenggarakan oleh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) di Jakarta.

"Ini ada yang memaksakan. Ada yang tetap menghendaki klausul power wheeling masuk dalam RUU EBET," kata Ahmudi, Sabtu (30/9/2023).

Sebagai informasi, power wheeling merupakan mekanisme yang dapat mentransfer energi listrik dari pembangkit swasta ke fasilitas operasi milik negara secara langsung.

Baca juga: Komisi VII DPR Optimis RUU EBET Rampung Tahun Ini, Dorong Skema Power Wheeling Masuk ke Pembahasan

Ahmudi menyebut dalam sejarah pembahasan RUU, klausul power wheeling sudah ditolak pada awal tahun, dan sempat muncul lagi tiga bulan berikutnya.

BERITA TERKAIT

"Dulu saat pembahasan draf RUU Energi sudah ditolak, ini di pembahasan RUU EBET masih berusaha dimasukkan lagi," ungkapnya.

Menurutnya pemerintah sudah tak lagi memerlukan skema power wheeling. Sebab pemerintah telah menetapkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) periode 2021-2030, di mana di dalamnya telah mengakomodir pembangkit EBT dengan kapasitas yang signifikan yaitu 20,9 GW atau 51,6 persen dari total penambahan pembangkit.

"Di mana porsinya lebih besar dibandingkan pembangkit fosil. Dengan demikian, tidak ada lagi urgensi penerapan skema power wheeling, apalagi akan dipaksakan masuk ke dalam RUU EBET. Kan, tanpa skema power wheeling program itu tetap berjalan baik," jelas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas