Demo di Depan Patung Kuda, Ribuan Buruh Tuntut Cabut UU Cipta Kerja dan Naikan UMP 2024
Buruh KSPSI menggelar aksi demo menuntut pencabutan UU Cipta Kerja dan kenakan upah minimum buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ribuan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar aksi demo menuntut pencabutan UU Cipta Kerja dan kenakan upah minimum buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (2/10/2023).
"Tuntutannya ada dua, pertama cabut Omnimbus Law Undang-Undang Cipta Kerja nomor 6 Tahun 2023 oleh MK. Keua, naikkan upah minimum 2024 sebesar 15 persen. Bilamana MK tidak mengabulkan tuntutan Partai Buruh dan organisasi serikat buruh, serikat petani dan serikat pekerja lainnya," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal di sela aksi.
"Bisa dipastikan dalam istilah kami api tersiram bensin. Apinya itu Omnimbus Law UU Cipta Kerja, bensinnya kenaikan upah minimum yang kami minta naik 15 persen," sambungnya.
Said Iqbal menekankan, di seluruh Indonesia pasti akan terjadi aksi demo besar-besaran dan terjadi secara bergelombang. Menurutnya, aksi ini tidak akan berhenti sampai dengan dimenangkan atau dibatalkannya UU Omnimbus Law UU Cipta Kerja.