Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Usai Gugat Erick Thohir dan Direksi, Telkom Indonesia Bakal Gugat Balik Eks Direktur Anak Usahanya

Gugatan yang dilayangkan Telkom ini atas dasar adanya tindakan pencemaran nama baik oleh Bakhtiar.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Usai Gugat Erick Thohir dan Direksi, Telkom Indonesia Bakal Gugat Balik Eks Direktur Anak Usahanya
Bambang Ismoyo
Kuasa Hukum Telkom Indonesia, Juniver Girsang (kedua dari kanan) menyampaikan terkait gugatan balik ke Bakhtiar Rosyidi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) akan menggugat balik eks Direktur PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma) Bakhtiar Rosyidi.

Gugatan yang dilayangkan TLKM ini atas dasar adanya tindakan pencemaran nama baik oleh Bakhtiar terhadap sejumlah Direksi Telkom Indonesia hingga Menteri BUMN Erick Thohir.

"Oleh karenanya untuk memulihkan nama baik perusahaan, maka Telkom akan mengambil langkah-langkah hukum yang tegas, baik secara pidana maupun perdata," ungkap Kuasa Hukum Telkom Indonesia, Juniver Girsang di Jakarta, Kamis (5/10/2023).

Baca juga: Telkom Berkomitmen Lestarikan Lingkungan Berkelanjutan Melalui Program Bresih di Magelang

Diketahui, Menteri BUMN Erick Thohir dan Direktur Utama PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) Ririek Adriansyah, muncul dalam gugatan melawan hukum yang diajukan oleh Bakhtiar Rosyidi mantan Direktur PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma).

Gugatan tersebut didaftarkan Bakhtiar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan terdaftar dengan nomor perkara 160/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst pada 9 Maret 2023.

Dalam gugatan yang dimaksud, Bakhtiar menggugat sejumlah pihak, dua di antaranya adalah Erick Thohir dan Ririek Adriansyah.

Berita Rekomendasi

Dalam petitumnya, Bakhtiar meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat untuk menerima dan mengabulkan seluruh gugatannya serta menyatakan perbuatan para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum. Namun dalam situs web tersebut, tidak diterangkan dengan detail perbuatan melawan hukum apa yang dimaksud oleh Bakhtiar.

Juniver mengungkapkan, pengajuan gugatan Bakhtiar diduga kuat sebagai upaya untuk menghambat proses hukum atau mengalihkan perhatian publik dari statusnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi di Kejaksaan Agung.

Di mana Bakhtiar diduga terlibat dalam 6 proyek fiktif di tahun 2017-2018 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp354,3 miliar, yang mana saat ini Bakhtiar Rosyidi sedang ditahan oleh Kejaksaan Agung.

Juniver menjelaskan, Bakhtiar Rosyidi yang menuduh beberapa direktur aktif Telkom telah dengan sengaja membuat laporan keuangan Telkom yang tidak benar di tahun 2017-2018, selain substansinya mengada-ada, gugatan tersebut juga salah alamat.

Hal ini dikarenakan telah menempatkan atau melibatkan Menteri BUMN dan beberapa Direktur aktif Telkom yang tidak menjabat sebagai Direksi Telkom pada tahun 2017-2018.

Menurut Juniver, tuduhan tersebut dapat dikualifisir sebagai fitnah dan pencemaran terhadap pribadi-pribadi yang disebutkan dalam gugatan Bakhtiar Rosyidi maupun kepada Telkom dikarenakan telah terbentuk opini seakan-akan Telkom dan beberapa pihak lainnya terlibat dalam pembuatan laporan keuangan Telkom yang tidak benar.

"Padahal senyatanya tidak ada kaitannya dengan permasalahan tersebut, hal mana tuduhan tersebut sangat merugikan khususnya kepada Telkom sebagai perusahaan publik/terbuka," papar Juniver.

"Karena telah direpotkan dengan permintaan klarifikasi oleh Bursa Efek Indonesia terkait dengan tuduhan yang tidak berdasar menurut fakta dan menurut hukum tersebut," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas