Ikuti Aturan Permendag, Shopee Setop Penjualan Produk dari Luar Negeri
Produk yang dijual secara cross border di Shopee diklaim bukanlah produk yang bersaing langsung dengan produk UMKM.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Shopee Indonesia menghentikan penjualan produk dari penjual asal luar negeri (cross border). Mulai berlaku sejak Rabu (4/10/2023) pukul 22.00 WIB.
"Langkah ini merupakan penyesuaian atas Peraturan Menteri Perdagangan No 31/2023 yang merupakan dari revisi Peraturan Menteri Perdagangan No 50/2020," ujar Head of Public Policy Shopee Indonesia Radityo Triatmojo, Kamis (5/10/2023).
Saat ini, lanjut dia, transaksi cross border di Shopee tercatat kurang dari 1 persen.
Baca juga: Terbaru! Metode COD Bisa Cek Dulu Baru Bayar di Shopee
Selain itu, produk yang dijual secara cross border di Shopee diklaim bukanlah produk yang bersaing langsung dengan produk UMKM.
"Karena kami sudah menutup 14 kategori produk cross border yang bersaing dengan produk UMKM sesuai dengan arahan Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2021 lalu," tutur Radityo.
Radituo menyampaikan, ditutupnya penjual cross border di Indonesia, tidak mempengaruhi kegiatan ekspor produk Indonesia yang sudah berjalan saat ini.
Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Permendag 31 tahun 2023 pada (26/9/2023) lalu.
Permendag ini merupakan penyempurnaan dari Permendag 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.