Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Hotel Sultan Masih Beroperasi Normal Meski Diminta Mengosongkan, Izin HGB Sudah Lebih dari 50 Tahun

Kamar Hotel Sultan untuk jenis Junior Suite dibanderol Rp3.593.700 per malam, sudah termasuk sarapan.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Hotel Sultan Masih Beroperasi Normal Meski Diminta Mengosongkan, Izin HGB Sudah Lebih dari 50 Tahun
Tribunnews/JEPRIMA
Petugas memasang spanduk pemberitahuan di depan Hotel Sultan, Kompleks GBK, Jakarta, Rabu (4/10/2023). PPKGBK telah beberapa kali mengirimkan surat peringatan ke PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan. 

Selain itu, jelas Pontjo, pihaknya memiliki dokumen pelepasan hak dari Direktur Gelora Senayang pada tanggal 27 Juli 1972.

“Memang benar, mereka yang membebaskan lahan, tetapi setelah mereka bebaskan, mereka juga yang melepaskan lahan itu,” tegasnya.

Dia menjelaskan, lahan itu diperoleh PT Indobuildco disertai dengan kewajiban PT. Indobuildco untuk membayar kepada Pemda DKI Jakarta, KONI Pusat dan Jakindra sebesar US$ 1.500.000.

Sedangkan terkait pembangunan Gedung Konferensi (Conference Hall) merupakan salah satu syarat untuk memperoleh izin dan penunjukkan tanah bekas Jakindra seluas 13 hektar sesuai SK Gubernur DKI Jakarta.

Selain itu, PT. Indobuildco juga diharuskan membayar kepada Yayasan Gelora Senayan sebesar US$ 6.000.000 sesuai perjanjian antara Yayasan Gelora Senayan dan PT Indobuildco pada Maret 1978.

“Dana itu sesuai arahan Presiden RI tidak boleh dipakai, tetapi merupakan dana abadi bagi kas Yayasan Gelora Senayan dan hanya bunganya yang boleh dipakai,” tegas Pontjo.

Pontjo menyayangkan adanya opini yang dikembangkan seolah Negara tidak memperoleh pemasukan apapun. Padahal, setiap tahun, pihaknya rutin membayar pajak yang mencapai Rp 80 Miliar.

Berita Rekomendasi

“HPL tidak boleh menghilangkan HGB. Okelah kalau tanah bisa diperdebatkan, tetapi kan ada bangunan yang sepenuhnya milik kami. Apalagi, kami semula memperoleh HGB di atas tanah Negara, bukan hak pengelolaan lahan (HPL). HPL ini datang belasan tahun setelah kami miliki HGB,” tegas Pontjo.

“Kami hanya mengharapkan adanya perlindungan hukum. Kami mau berbicara untuk menyelesaikan secara baik-baik, tetapi tiba-tiba ada upaya untuk menguasai. Kami pernah memperpanjang kontrak pada tahun 2003 lalu dan itu ada persoalan apapun, tetapi ketika kami mau memperpanjang dipersulit sedemikian rupa,” katanya.

Banyak Agenda Sudah Terjadwal

Saat dilakukan pemasangan spanduk peringatan, Kuasa Hukum PT Indobulidco Hamdan Zoelva menegaskan, operasional Hotel Sultan tetap berjalan seperti biasanya meski PPKGBK meminta untuk mengosongkan lahan di Blok 15.

"Operasional hotel masih tetap jalan karena agenda acara di sini orang sudah mesan dari 6 bulan yang lalu. Kewajiban itu harus kita laksanakan. Beberapa bulan sebelumnya sudah pesan itu prosesnya jalan," ujar Hamdan dalam Konferensi Pers di Hotel Sultan, Rabu (4/10/2023).

Hamdan bilang, sepanjang tamu Hotel Sultan masih ada operasional akan tetap berjalan. Terkait pengosongan lahan, PT Indobulidco tetap bersikukuh untuk mempertahankan hak miliknya.

Baca juga: Kuasa Hukum PT Indobulidco Ungkap Nasib Karyawan Hotel Sultan Imbas Pengosongan Lahan

"Ya jalan sepanjang ada tamunya. Saya tidak tahu bentuk pengosongan dimana ini hotel ini milik Indobulidco. Ini hak milik Indobulidco, kamar hotel semua itu bukan punya negara," ucap dia.

"Kalau punya negara ada perjanjian. Ini murni milik Indobulidco. Bahwa ada pemisahan hak secara horizontal bangunan ini 180.000 meter persegi milik Indobulidco," imbuhnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas