Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Massindo Sebut Merek dan Patennya Terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

Hendra widjaya dari firma hukum Inter Patent Office mengingatkan penggunaan ilegal atas merek dan paten milik kliennya akan memiliki konsekuensi hukum

Penulis: Erik S
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Massindo Sebut Merek dan Patennya Terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
istimewa
PT Massindo International mengingatkan kepada semua pihak agar tidak menggunakan merek dan paten miliknya tanpa izin 

Laporan Wartawan Tribunnews, Erik Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- PT Massindo International mengingatkan kepada semua pihak agar tidak menggunakan merek dan paten miliknya tanpa izin.

Massindo merupakan pemilik merek dan paten merek Smart Comfort dan Spring Air.

Kuasa Hukum Massindo, Hendra Widjaya menyebut PT. Massindo International merupakan pemegang lisensi dari merek terdaftar Spring Air dengan sertifikat nomor IDM000035194, IDM00003595 dan IDM000372445 serta mereka Smart Comfort dengan sertifikat nomor IDM000645329 dan IDM000001733.

Hendra mengatakan Massindo juga tercatat sebagai pemilik paten temuan ‘Kasur dimana tingkat kelembutan dan kenyamanan dapat diatur dan disesuaikan sendiri oleh penggunananya dengan mengubah susunan lapisan-lapisan di sisi kiri dan kanan kasur’.

Paten sederhana tersebut, kata Hendra, sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan nomor paten IDS000001733 tertanggal 5 Agustus 2016.

Baca juga: Pilih Kasur yang Tepat, Berikut 5 Cara Tingkatkan Kualitas Tidur agar Bangun Pagi Lebih Bugar

Hendra widjaya dari firma hukum Inter Patent Office mengingatkan bahwa penggunaan ilegal atas merek dan paten milik kliennya akan memiliki konsekuensi hukum.

Berita Rekomendasi

Dalam pasal 162 UU no 13 tahun 2016 tentang Paten bisa dikenakan hukuman penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta dan dalam pasal 100 ayat (1) UU no 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis bisa dipenjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar. 

“Klien kami memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten sederhana yang dimiliki klien kami, serta melarang pihak lain yang tanpa izin dari klien kami dalam hal membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan atas produk yang menggunakan paten sederhana Paten Sederhana Smart Comfort milik klien kami,” ujar Hendra, Rabu (11/10/2023) 

Ia mengaku bahwa kliennya sudah mengetahui dan memiliki data-data terhadap perusahaan, produsen dan penjual yang melakukan pelanggaran terhadap hak paten milik kliennya.

Makanya Ia memberikan peringatan agar tidak melanjutkan hal ilegal tersebut. Pasalnya kliennya akan mengambil tindakan hukum guna melindungi haknya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kami peringatkan kepada semua pihak untuk menghentikan proses produksi, penjualan atau komersialisasi serta menarik semua produk-produk yang telah beredar di pasaran yang melanggar paten sederhana Smart Comfort dan hak merek milik klien kami selambat-lambatnya 30 hari sejak peringatan ini diumumkan,” lanjutnya.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas