Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

TKW Kirim Celana Dalam ke Indonesia Digetok Bea Cukai Rp 800 Ribu, Begini Klarifikasi Kemenkeu

Keluhan Yuni yang mempersoalkan mahalnya tarif bea masuk celana dalam ini viral di media sosial.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
zoom-in TKW Kirim Celana Dalam ke Indonesia Digetok Bea Cukai Rp 800 Ribu, Begini Klarifikasi Kemenkeu
TRIBUNNEWS/SENO
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tenaga Kerja Wanita atau TKW Indonesia di Hongkong bernama Yuni mengeluhkan mahalnya tarif bea masuk ke Indonesia ketika dia mengirimkan barang berupa celana dalam seharga Rp 140.000 dan oleh petugas dikenai tarif bea masuk Rp 800.000.

Bea masuk yang harus dia bayar ini lima kali lipat lebih dari harga beli barang yang dia dapat di Hongkong. Keluhan Yuni yang mempersoalkan mahalnya tarif bea masuk celana dalam ini kemudian viral di media sosial.

Berdasarkan video yang beredar di media sosial Twitter/X Yuni mengaku heran celana dalam yang dia beli justru dikenakan tarif yang lebih mahal.

"Dikenakan pajak Rp 800.000 oleh Kantor Pos Banyuwangi. Oleh Kantor Pos Banyuwangi. Saya kira itu adalah palsu. Tapi setelah saya selidiki, itu memang benar-benar dari Bea Cukai," kata Yuni dalam video yang beredar di media sosial, dikutip Jumat (13/10/2023).

Padahal di saat yang bersamaan, Yuni juga mengirim barang berupa pakaian dalam ke Jakarta dan hanya dikenakan Rp 40.000.

Dia mempertanyakan dari mana hitungan Bea Cukai Banyuwangi sehingga bisa ada angka Rp 800.000.

BERITA TERKAIT

"Celana dalam boxing itu lho yang punyanya Bossini atau punyanya Giordano itu. Sama-sama ngirim yang satunya ke Banyuwangi, yang satunya ke Jakarta. Yang ke Jakarta cuma kena Rp 40 ribu itu baju dalam, yang di Banyuwangi kena Rp 800 ribu, sedih nggak sih?," jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan bahwa persoalan itu telah diselesaikan dengan baik.

"Kasus ini sudah diselesaikan dengan baik ya. Bea Cukai Juanda dan pihak PT Pos Indonesia sudah berkomunikasi dengan Mbak Yuni dan penerima barang. Sebagai info, Mbak Yuni ini cukup rutin mengirimkan barang ke Indonesia," kata Prastowo dalam akun Twitternya, Jumat.

Prastowo pun menjelaskan bahwa barang yang dikirim Yuni masuk dalam jalur hijau. Artinya tidak melalui pemeriksaan dari bea cukai. Dia pun mengaku bahwa ada kesalahpahaman yang terjadi.

Baca juga: Tipu 250 TKW di Hongkong dan Taiwan hingga Rp 3,4 Miliar, Emak-emak di Malang Ditangkap 

"Petugas Pos waktu menetapkan Nilai Pabean mengira dolar yang tercantum sebagai dolar Amerika Serikat, ternyata dolar Hongkong," ungkapnya.

Sementara itu, Prastowo juga menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan edukasi kepada penerima maupun pengirim untuk meminimalisir hal serupa terjadi.

Baca juga: Jadi Korban TPPO, TKW yang Minta Dipulangkan Mengaku Disekap dan Dikurung di Gedung

"Telah diberikan edukasi ke pengirim dan penerima agar ke depan dapat menggunakan keterangan spesifik HKD," ucap dia.

"Terhadap penetapan ini dapat diajukan keberatan ke Kanwil BC akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas