Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Indonesia Masih Akan Impor Bawang Putih Tahun Depan Tapi Dibatasi Maksimal 650.000 Ton

Penerbitan RIPH bawang putih ke depan akan mengacu pada skala prioritas pelaksanaan wajib tanam yang dilakukan oleh importir.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Indonesia Masih Akan Impor Bawang Putih Tahun Depan Tapi Dibatasi Maksimal 650.000 Ton
Warta Kota/YULIANTO
Komoditas bawang putih perdagangkan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (16/7/2023). Kementerian Pertanian akan mulai membatasi penerbitan Rekomendasi Izin Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih mulai tahun 2024. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia masih akan mengimpor bawang putih tahun 2024 mendatang. Namun Kementerian Pertanian (Kementan) akan mulai membatasi penerbitan Rekomendasi Izin Impor Produk Hortikultura (RIPH) komoditas ini mulai tahun depan.

Plt. Menteri Pertanian Arief Prasetyo Adi mengatakan hanya akan menerbitkan RIPH paling banyak untuk 650.000 ton.

"Tahun depan saya pingin penerbitan RIPH sudah mulai dikurangi jadi 650.000, jadi cukup aja," kata Arief pada jumpa pers di JS Luwansa, Jakarta Selatan, Jumat (20/10) malam.

Ketentuan jumlah tersebut mengacu pada kebutuhan nasional bawang putih yang memang mencapai 600 ribu hingga 620 ribu ton. Sehingga, pelaksanaan importasi tidak mengganggu harga dalam negeri.

Penerbitan RIPH ke depan akan mengacu pada skala prioritas pelaksanaan wajib tanam yang dilakukan oleh importir. Semakin banyak importir melakukan wajib tanam, maka semakin banyak mereka akan mendapatkan RIPH.

"Kita akan berikan berdasarkan skala prioritas kepada yang sudah wajib tanam 3,4,5 kali. Jadi semakin banyak perusahaan menanam itu kita berikan semakin banyak kuotanya," jelas Arief.

Menurutnya, saat ini penerbitan RIPH hanya berdasarkan persyaratan wajib tanam bagi importir.

Baca juga: Ombudsman Temukan Lima Tindakan Maladministrasi Oleh Dirjen Kemendag Soal SPI Bawang Putih

Berita Rekomendasi

Sehingga mereka yang sudah melakukan wajib tanam walaupun sekali akan mendapatkan RIPH. Hal ini menyebabkan penerbitan RIPH tidak terukur.

Berdasarkan catatan Kementerian Pertanian, saat ini importir yang sudah mendapatkan RIPH sebanyak 140 importir dengan kuota impor sebanyak 1,2 juta ton.

Baca juga: Pengusaha Tuding Mendag Zulkifli Hasan Ikut Bermain SPI Bawang Putih

"Ini karena dulu RIPH diberikan setelah importir wajib tanam. Hari ini ada (kebijakan) impor duluan baru nanti menanam, ada seperti itu. Ke depan, pengusaha yang melakukan wajib tanam beberapa kali yang diberikan prioritas," pungkas Arief.

Laporan reporter Lailatul Anisah | Sumber: Kontan

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas