Tiga Faktor Ini Jadi Peyebab Utama Indeks Kepercayaan Industri Oktober 2023 Kontraksi
Adanya tren perlambatan pertumbuhan ekonomi global khususnya pada negara mitra dagang utama Indonesia terutama Tiongkok dan Eropa.
Penulis: Lita Febriani
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indeks Kepercayaan Industri (IKI) bulan Oktober 2023 berada di level 50,70 poin. Angka ini terkontraksi 1,81 poin, jika dibandingkan dengan bulan September 2023 yang mencapai 52,51.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif, menerangkan penurunan nilai IKI ini dikarenakan tiga faktor utama.
"Pertama, penurunan daya beli global. Adanya tren perlambatan pertumbuhan ekonomi global khususnya pada negara mitra dagang utama Indonesia terutama Tiongkok dan Eropa menyebabkan penurunan drastis terhadap permintaan produk manufaktur Indonesia," tutur Febri saat konferensi pers rilis IKI Oktober 2023 di Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Baca juga: Indeks Kepercayaan Industri pada Oktober 2023 Kembali Kontraksi, Turun di Angka 50,70 Poin
Sementara, di pasar domestik, penurunan daya beli dipicu oleh kenaikan harga energi, khususnya BBM) dan kenaikan suku bunga. Hal ini juga menyebabkan cost of fund sektor manufaktur meningkat, menyebabkan kenaikan harga barang manufaktur.
"Suku bunga acuan yang naik membuat masyarakat cenderung lebih berhati-hati khususnya dalam mengambil pinjaman. Pada gilirannya, hal ini mengurangi pengeluaran mereka untuk berbagai keperluan," jelas Febri.
Faktor kedua adalah melemahnya nilai tukar mata uang Rupiah terhadap dolar AS. Semakin melemahnya Rupiah menyebabkan biaya input untuk produk dengan bahan baku impor semakin tinggi, yang berdampak pada kenaikan biaya produksi.
Jika dilihat data impor bahan baku/penolong pada bulan September, terdapat penurunan 4,86 persen dibanding bulan sebelumnya (mtm) dan impor barang modal turun 12,27 persen (mtm).
Faktor terakhir adalah faktor eksternal seperti banjirnya produk impor, peredaran barang ilegal dan kenaikan harga energi pada Oktober ini.
"Aparat Penegak Hukum dan Kementerian/Lembaga terkait belum bisa meredam banjirnya barang-barang impor dan barang ilegal yang menggerogoti pasar produsen domestik," ungkap Febri.