Jaga Industri Dalam Negeri di Tengah Ajakan Boikot, Kemenperin Lakukan Pengetatan Arus Barang Impor
Ranah Kemenperin adalah menjalankan kebijakan-kebijakan yang mendukung produktivitas dan daya saing sektor industri.
Penulis: Lita Febriani
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konflik di Palestina dan Israel menciptakan beragam reaksi dari masyarakat dunia. Termasuk adanya aksi untuk memboikot berbagai produk yang berkaitan langsung dengan Israel.
Menanggapi hal ini, Kementerian Perindustrian sebagai pembina industri nasional, tidak dalam posisi mendukung ataupun menolak gerakan boikot produk-produk tersebut.
"Ranah Kemenperin adalah menjalankan kebijakan-kebijakan yang mendukung produktivitas dan daya saing sektor industri. Saat ini, fokus kami adalah langkah-langkah pengetatan arus barang impor untuk mendukung pengembangan pasar dalam negeri," tutur Plt. Sekretaris Jenderal Kemenperin Putu Juli Ardika di Jakarta, Kamis (2/11/2023)
Baca juga: Marak Ajakan Boikot Produk Israel, Wapres Maruf Amin: Kita Lihat Apakah Itu Efektif
Upaya perlindungan industri dalam negeri dari masuknya produk-produk impor terus digencarkan oleh pemerintah melalui pengetatan arus masuk barang impor dan merombak aturan-aturan terkait tata niaga impor di dalam negeri.
Pengetatan produk impor diharapkan mampu melindungi industri dalam negeri, serta dapat mendorong peningkatan penggunaan produk-produk dalam negeri yang juga memiliki kualitas unggul.
"Hal ini agar industri kita semakin kuat dan produk-produknya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat," jelas Putu.
Saat ini, pemerintah terus berupaya meningkatkan penyerapan produk dalam negeri melalui Program Peningkatan Produk Dalam Negeri (P3DN), baik melalui belanja pemerintah yang memakai APBN dan APBD maupun di level individu.