Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Utang Rafaksi Migor Belum Dibayar, Aprindo Minta Pemerintah Lunasi Sebelum Presiden Jokowi Lengser

Utang rafaksi migor yang dimiliki pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan, kepada peritel sebanyak Rp344 miliar belum kunjung dibayarkan.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Utang Rafaksi Migor Belum Dibayar, Aprindo Minta Pemerintah Lunasi Sebelum Presiden Jokowi Lengser
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Warga antre membeli beras murah pada gelaran Operasi Pasar (OP) Beras Medium di kawasan Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat (Monpera Jabar), Jalan Dipatiukur, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (19/9/2023). Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey tak ingin utang rafaksi minyak goreng (migor) dibayar setelah Presiden Joko Widodo lengser dari jabatannya. 

Koordinasi ini merupakan tindak lanjut pertemuan Kemendag dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam).

Pihaknya sendiri juga telah melakukan peninjauan kembali pada utang ini secara internal karena ada perbedaan jumlah tagihan.

"Hasil keputusan di Kemenkopolhukam juga mengembalikan ke Kemendag dan Kemenko Bidang Perekonomian," kata Isy ketika ditemui di Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (30/8/2023).




"Ini yang nanti sedang kami koordinasi dengan Kemenko Perekonomian untuk langkah berikutnya," lanjutnya.

Ia mengatakan koordinasi bersama Kemenko Perekonomian telah dijadwalkan pada pekan depan.

Maka dari itu, ia meminta untuk menunggu hasil dari pertemuan tersebut.

Isy masih enggan berspekulasi hasil apa yang akan tercipta dari pertemuan itu.

BERITA TERKAIT

"Ini (rafaksi migor) juga dulu dimulai dengan rapat koordinasi terbatas di Kementerian Perekonomian. Saya belum berspekulasi ya hasilnya seperti apa," ujar Isy.

Satu hal pasti, Isy menyampaikan bahwa pemerintah pasti akan membayar utang ini karena sudah ada legal opinion dari Kejaksaan Agung.

"Meskipun peraturannya sudah dicabut (Permendag Nomor 1 dan Nomor 3 Tahun 2022), kewajiban pemerintah tetap berlaku," kata Isy.

"Jadi, meskipun permendagnya dicabut, tapi akibat hukum dari permendag itu masih tetap berlaku (keharusan untuk membayar, red). Itu bunyi legal opinion. Itu yang kita mintakan dari Kejaksaan Agung," sambungnya.

Sebagai informasi, persoalan utang rafaksi minyak goreng yang belum dibayar pemerintah kepada peritel tak kunjung selesai.

Masalah ini pertama kali mencuat ketika utang penggantian selisih harga jual dengan harga keekonomian atau rafaksi minyak goreng senilai Rp344 miliar pemerintah kepada peritel tak dibayarkan.

Awalnya, utang ini ada karena saat terjadi kelangkaan minyak goreng pada Januari 2022, pemerintah menugaskan Aprindo dan anggota di dalamnya untuk menjual minyak goreng di tingkat pengecer sebesar Rp14 ribu per liter. Padahal, saat itu minyak goreng di pasaran dijual di atas itu.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas