Utang Rafaksi Migor Belum Dibayar, Aprindo Minta Pemerintah Lunasi Sebelum Presiden Jokowi Lengser
Utang rafaksi migor yang dimiliki pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan, kepada peritel sebanyak Rp344 miliar belum kunjung dibayarkan.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey tak ingin utang rafaksi minyak goreng (migor) dibayar setelah Presiden Joko Widodo lengser dari jabatannya.
Roy mengatakan, polemik utang ini telah memakan waktu yang lama, di mana sudah hampir dua tahun sejak pemerintah pertama kali meminta peritel menjual minyak goreng di tingkat pengecer sebesar Rp14 ribu per liter.
Utang rafaksi migor yang dimiliki pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan, kepada peritel sebanyak Rp344 miliar belum kunjung dibayarkan.
Baca juga: Kemendag Tak Kunjung Bayar Utang Rafaksi Minyak Goreng ke Pengusaha, Pasokan Terancam Langka?
"Kita enggak mau sampai pergantian rezim karena waktunya sudah terlalu lama, sudah mau dua tahun nanti Januari ini. Kami tidak takut karena kami benar," kata Roy ketika ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).
Saat ini, Roy mengatakan tengah menyiapkan langkah-langkah hukum untuk membawa perkara utang rafaksi minyak goreng (migor) dengan Kementerian Perdagangan RI.
"Sampai hari ini belum dibayar dan kita sedang menyusun langkah-langkah yang sistematis untuk masuk ke hukum. Hukum ini apakah kita somasi dulu, kemudian kita buka laporan (ke) Kepolisian Bareskrim," kata Roy.
Ia mengatakan, setelah berdiskusi dengan para pengacaranya, ada dalam istilah hukum bahwa tidak mengambil keputusan, padahal satu sisi dapat diambil, ada deliknya.
"Kami dizalimi oleh pemberi tugas. Kita akan buka segala opsi hukum. Somasi, laporan, PTUN juga," kata Roy.
Adapun informasi terakhir yang Roy dapat dari Kemendag sudah dua bulan lalu. Saat itu, ia dikabarkan bahwa urusan utang ini harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Roy pun heran mengapa Kemendag masih harus berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian.
"Kenapa kok bertanya lagi kepada mereka (Kemenko Perekonomian)? Kalau dibilang masih konsultasi, menurut saya itu alasan yang dibuat-buat. Bisa dipermudah, tapi dipersulit," katanya.
Baca juga: Update Harga Pangan, 15 Oktober: Minyak Goreng, Gula, Beras, Cabai Kompak Naik di Atas HET
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) belum akan membayar utang rafaksi minyak goreng (migor) kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan, pihaknya harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.