Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Anggota Komisi VI: Merger Usaha Sejenis PTPN Group Bukan untuk Bersaing

Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron meyakini pembentukan Sub holding PTPN Group tidak melanggar Undang-Undang

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
zoom-in Anggota Komisi VI: Merger Usaha Sejenis PTPN Group Bukan untuk Bersaing
Rizki Sandi Saputra
Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron 

Dia mengatakan strategi yang sama juga sudah dilakukan terhadap beberapa BUMN. Dia mencontohkan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) awalnya dibentuk dalam kluster perwilayahan, misalnya Pelindo I wilayah Barat, Pelindo II Timur dan seterusnya.

Demikian juga, tambahnya, PTPN Group saat ini, seperti wilayah Sumatera Utara da PTPN III, PTPN VIII di Jawa Barat, PTPN IX, X dan XI di Jawa Timur

“Transformasinya setelah dilakukan kajian mendalam di DPR RI. Jadi kami mencoba dengan melakukan klaster per komoditas. Komoditas-komoditas saat ini menjadi keunggulan,” sambung Herman Khaeron.

Konteks dari transformasi, urainya, adalah bagaimana untuk bisa di antara anak perusahaan ini tidak bersaing. Sehingga bisa dijadikan satu strategi, satu permodalan, satu komoditas dan satu tujuan, yaitu untuk bisa mendapatkan profit, dan pada akhirnya meningkatkan penerimaan negara.

Baca juga: Kasus Korupsi Lahan HGU PTPN XI, KPK Sita Dokumen dari Komisaris PT Baluran Indah

Sebelumnya, Ketua DPD RI AA LaNyalla Machmud Mattalitti mengatakan aksi merger anak usaha PTPN Group yang dilakukan oleh Kementerian BUMN berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Bidang Pertanian dan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sementara itu, Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) Mohammad Abdul Ghani mengatakan pembentukan subholding untuk akselerasi sinergitas, optimalisasi sumber daya lebih mudah diintegrasikan dan memperkuat daya saing PTPN sebagai instrumen negara.

Landasarn hukum kebijakan ini, antara lain UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN, di mana PTPN hadir sebagai instrumen negara.

Program Revitalisasi Industri Gula Nasional & Hilirisasi Industri Kelapa Sawit (Permenko No 9 Tahun 2022), serta Percepatan Swasembada Gula Nasional & Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel) (Perpres No 40 Tahun 2023).

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas