Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

INACA Usul Hapus Tarif Batas Atas Tiket Pesawat, Pengamat Alvin Lie: Ubah Dulu Undang-undangnya

Asosiasi Pengusaha Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) mengusulkan penghapusan Tarif Batas Atas tiket pesawat terbang.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
zoom-in INACA Usul Hapus Tarif Batas Atas Tiket Pesawat, Pengamat Alvin Lie: Ubah Dulu Undang-undangnya
YOUTUBE
Pengamat transportasi udara Alvin Lie. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pengamat penerbangan Alvin Lie menegaskan Pemerintah dan DPR harus mengubah dulu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan jika Asosiasi Pengusaha Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) mengusulkan penghapusan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat terbang.

Aturan tentang TBA juga masuk dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

"Kalau ingin tarif batas atas itu ditiadakan ya ubah dulu UU-nya, kalau selama UU itu bunyinya masih sama ya pemerintah wajib mengatur karena itu untuk melindungi kepentingan konsumen juga," kata Alvin Lie kepada Tribunnews, Jumat (3/11/2023).

Menurut Alvin, aturan TBA pesawat ini wajib dilaksanakan oleh maskapai penerbangan selama KM 106 Tahun 2019 ini masih berlaku atau bahkan tidak dilakukan perubahan. "Bukan soal setuju atau tidak. Selama UU berlaku ya wajib dilaksanakan," ujarnya.

Di satu sisi, Alvin mengatakan bahwa sedianya aturan TBA itu dilakukan evaluasi per tiga bulan sejak diundangkan. Hanya saja, selama empat tahun ini KM 106 Tahun 2019 itu belum dilakukan evaluasi.

"TBA itu seharusnya dievaluasi tiap 3 bulan. MenHub saja yang tidak mau evaluasi," ungkap Alvin.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Indonesia National Air Carrier Association (INACA) meminta TBA pesawat itu justru ditiadakan mengingat harga bahan bakar pesawat yaitu avtur yang mahal, serta dampak dari melemahnya nilai tukar mata uang rupiah terhadap dolar.

Baca juga: Mahalnya Harga Tiket Pesawat Bikin Kunjungan Wisatawan Mancanegara Asal China ke Indonesia Merosot

"Hasil rekomendasi dari anggota, INACA berharap bahwa mengenai tarif batas atas ini agar bisa dikaji sehingga menjadi fleksibilitas bagi operator untuk menyesuaikan tarifnya mengingat tingginya biaya operasional maskapai," kata Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja kepada wartawan, dikutip Jumat (3/11/2023).

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Garuda Indonesia Rute Jakarta-Singapura: Economy Class Dijual Mulai Rp 3,2 Juta

Denon mengatakan, penerapan tarif pesawat itu sedianya diserahkan pada mekanisme pasar. Pasalnya dia juga melihat dinamika transportasi udara terhadap dua faktor tersebut yang tidak bisa dikendalikan oleh operator.

"Dan ini mungkin menjadi salah satu usulan dari kita tadi bahwa kalau bisa tarif batas atas ini ditiadakan sehingga menyerahkan pada mekanisme pasar," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas