Kemenhub Belum Berencana Revisi UU Penerbangan soal Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Soal permintaan penghapusan tarif batas atas, Kemenhub belum akan merevisi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menyatakan, Kemenhub belum akan merevisi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.
Sedangkan belakangan Indonesia National Air Carriers Association (INACA) mengusulkan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat agar dihapuskan, mengingat harga avtur dan nilai tukar rupiah terhadap dolar yang melemah.
Baca juga: INACA Akan Kenakan Fuel Surcharge ke Penumpang Jika Kemenhub Tolak Usulan Hapus Tarif Batas Atas
"Belum ada. Karena kalau dibaca di UU yang ada kan tujuan batas atas dan bawah itu kan memproteksi dua pihak. Operator sendiri dan juga masyarakat," kata Adita kepada wartawan di Kemenhub, Senin (13/11/2023).
"Agar tidak terlalu turun itu merugikan maskapai, kalau terlalu tinggi bebankan masyarakat. Jadi ada koridornya itu. Nah kalau emang mau dihapus harus diskusi dulu gimana proteksi dua pihak," imbuhnya.
Saat ditanya arah kebijakan Kemenhub terhadap TBA pesawat, Adita bilang Kemenhub sendiri bertugas untuk menjaga keseimbangan antara stakeholder dan masyarakat. Hal itu juga tercermin oleh penerbitan undang-undang tentang penerbangan tersebut.
Baca juga: Harga Avtur Melambung, Kondisi Keuangan Maskapai Memerah: INACA Usul Tarif Batas Atas Dihapus
"Jadi kami tugasnya menjaga keberimbangan industri, keterjangkauan masyarakat dan bagaimana perusahaan operator sustain melayani sekaligus menjaga faktor keselamatan di penerbangan tetap terjaga," ucap dia.
Meski begitu, Adita bakal melakukan kajian mendalam dengan memperhatikan inflasi hingga keterjangkauan masyarakat di wilayah Timur.
Baca juga: INACA Usul Hapus Tarif Batas Atas Tiket Pesawat, Pengamat Alvin Lie: Ubah Dulu Undang-undangnya
"Karena misalnya di daerah timur dan kepulauan itu kan jadi alat produksi juga bukan cuma transportasi. Memang perlu dikaji dulu dampaknya," ungkap dia.
"Kemarin mungkin kita ada skema fuel surcharge, ketika ada kenaikan avtur diberikan ruang untuk menerapkan kenaikan tarif temporer. Ini akan dikaji dulu, masyarakat aja keluh kesah harganya ketinggian," sambungnya.