UMP DKI Jakarta Tahun Depan Naik Jadi Rp 5.067.381, Buruh: Kami Sangat Kecewa dan Marah
Kenaikan UMP Jakarta sebesar Rp 165.583 dinilai tidak sesuai dengan kenaikan-kenaikan harga pangan, transportasi, dan harga sewa hunian.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah dinilai tidak mempertimbangkan usulan dari buruh. Berkaca dari kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2024 hanya bertambah Rp 165.583 menjadi Rp 5.067.381.
Buruh atau pekerja bersikeras menolak kenaikan upah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Hasilnya jauh dari harapan. Kami (buruh) sangat kecewa dan marah, pemerintah tidak mempertimbangkan usulan buruh," ujar Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Mirah Sumirat kepada Tribunnews di Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Baca juga: Besaran UMP Jakarta 2024 Naik, Ini Cara Menghitung dan Menetapkan Upah di Indonesia
Buruh ngotot kenaikan UMP harus 15 persen. Kenaikan Rp 165.583 dinilai tidak sesuai dengan kenaikan-kenaikan harga pangan, transportasi, dan harga sewa hunian. UMP yang diterima buruh saat ini, dinilai tidak adil.
"Upah yang diterima sekarang itu, habis digunakan biaya transportasi kerja, SPT sekolah, dan BPJS Kesehatan. Sekarang beli barang-barang kebutuhan pokok tinggi, buruh meminta usulan penyesuaian bukan untuk jadi kaya raya," terang Mirah.
Pemprov DKI berdalih akan memberikan bantuan subsidi kepada warga, termasuk buruh atau pekerja. Misalnya, Kartu Pekerja Jakarta untuk meringankan biaya transportasi, pangan, dan pendidikan bagi anak buruh atau pekerja.
Bantuan subsidi ini juga termaktub dalam Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023. Sedangkan, menurut Mirah, subsidi yang diberikan tidak sesuai dengan insentif yang diberikan kepada pengusaha.
"Karpet merah untuk pengusaha, buruh dapat apa? Kartu Pra Kerja tidak juga. Orang untuk oknum-oknum doang," tambah Mirah.
Sebelumnya, Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta merekomendasikan tiga besaran upah kepada Pemprov DKI. Usulan itu didasarkan pada pertumbuhan ekonomi Jakarta 4,95 persen, inflasi 1,89 persen, dan indeks tertentu dengan alfa atau batas penghitungan yang digunakan ada pada rentang 0,1 sampai 0,3.
Tiga usulan besaran upah itu adalah Rp 5.043.000, Rp 5.063.000, dan Rp 5.637.069. Unsur pengusaha mengusulkan UMP Rp 5.043.068 berdasarkan penghitungan 0,2 dari pertumbuhan ekonomi Jakarta. Kemudian, unsur buruh atau pekerja meminta kenaikan 15 persen atau menjadi Rp 5.637.068 sesuai pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu sebesar 8,15 persen.