Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Perjanjian Jual Beli Gas Disorot, PGN Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK

PGN terus mengupayakan untuk menjaga keberlangsungan layanan bisnis gas bumi ke pelanggan dan pengelolaan gas bumi nasional

Editor: Sanusi
zoom-in Perjanjian Jual Beli Gas Disorot, PGN Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK
ist
pipa PGN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam ikhtisar hasil pemeriksaan (IHPS) semester I-2023 menemukan adanya permasalahan pada 11 BUMN.

Permasalahan yang ditemukan antara lain pemberian uang muka perikatan perjanjian jual beli gas (PJBG) sebesar US$ 15 juta oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) kepada PT IAE tidak didukung dengan mitigasi risiko memadai.

Menjawab hal itu, PGN terus mengupayakan untuk menjaga keberlangsungan layanan bisnis gas bumi ke pelanggan dan pengelolaan gas bumi nasional, termasuk di dalamnya untuk mengamankan kepastian kerja sama dengan berbagai mitra.

Baca juga: Pendapatan Bisnis Non Gas Bumi Naik 88 Persen, Kontribusi ke Pendapatan PGN Mencapai Rp 813 Miliar

Dengan prinsip tersebut, PGN terus berkoordinasi untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK di mana salah satunya mengenai Pemberian Advance payment kepada PT Inti Alasindo Energi (PT IAE) senilai USD 15.000.000.

Sebagai informasi, PGN dan IAE merencanakan untuk bermitra guna penyaluran gas dari Lapangan BD-HCML oleh IAE kepada PGN. Saat pelaksanaan kerjasama, hal itu dilaksanakan dalam upaya untuk menjaga keamanan pasokan dan layanan penyaluran gas bumi ke pelanggan.

Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis PGN Rosa Permata Sari menerangkan PGN senantiasa berkoordinasi dengan IAE perihal pengembalian advance payment yang telah dibayarkan PGN. Koordinasi ini penting untuk mendapatkan kepastian pengembalian advance payment dari bisnis IAE. Sampai saat ini berbagai upaya telah dilakukan kedua belah pihak dan menyisakan Advance Payment sebesar USD 14.194.333.

“Kami mengusulkan agar sisa advance payment dapat dikembalikan melalui sebagian porsi revenue IAE dan berharap IAE dapat berkoordinasi internal dengan lender soal besaran porsinya,” ujar Rosa, Selasa (5/12/23).

Baca juga: Arcandra Tahar dan Amien Sunaryadi Tukar Posisi di PGN dan PLN

Selain itu sehubungan dengan kondisi eksisiting yang oversupply, PGN belum dapat melanjutkan PJBG Interruptable dan mengusulkan IAE dapat menjual gas ke pelanggan lain. Dengan harapan dapat meningkatkan penjualan IAE, sehingga akan mempercepat proses pengembalian Advance Payment.

Berita Rekomendasi

“Atas rekomendasi dari BPK RI, PGN juga telah melaksanakan koordinasi dengan PT Pertamina dan Kementerian BUMN terkait rencana pengembalian Uang Muka PT IAE,” ujar Rosa.

Rosa mengungkapkan bahwa pada prinsipnya IAE dapat menerima usulan dari PGN. IAE akan berkoordinasi internal dengan shareholder dan lender terkait porsi revenue yang dapat diberikan ke PGN.

Setelah mendapatkan kesepakatan internal, stakeholder, dan lender, IAE mengharapkan agar opsi ini dapat segera dijalankan sehingga pengembalian Advance Payment dapat segera dilakukan.

“Untuk saat ini yang dapat kami sampaikan adalah PGN dan IAE akan menyiapkan detail skema pengembalian Advance Payment secara lebih lanjut. Secara pararel kami juga sudah meminta kepada IAE untuk melaksanakan kewajiban sesuai kontrak. Selain itu kami juga sudah menindaklanjuti rekomendasi BPK ini ke APH." tutup Rosa.

Sebelumnya, BPK menyoroti pemberian uang muka atau advance payment perikatan perjanjian jual beli gas (PJBG) sebesar USD 15 juta yang berisiko membebani keuangan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) atau PGAS.

BPK memeriksa sisa uang muka yang telah disetor PGN sebesar USD 14,1 juta berisiko tidak tertagih lantaran minimnya kajian mitigasi risiko yang dilakukan perusahaan gas pelat merah tersebut.

Perikatan perjanjian itu berkaitan dengan PJBG untuk kerja sama penyaluran gas dari Lapangan BD-Husky – CNOOC Madura Limited (HCML) dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE).(Kontan)

artikel ini sudah tayang di Kontan dengan judul PGN Tindaklanjuti Temuan dan Rekomendasi BPK Terkait Perjanjian Jual Beli Gas

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas