PLTU Pelabuhan Ratu Segera Disuntik Mati, Sudah Diusulkan ke Skema Pendanaan JETP
PLTU Pelabuhan Ratu sudah masuk ke dalam daftar prioritas skema pendanaan Just Energy Transition Partnerhsip (JETP).
Editor: Choirul Arifin
Greg menyatakan, kolaborasi ini juga dapat berdampak positif pada ekspansi pengembangan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) dan upaya early retirement PLTU lainnya di Indonesia.
Sebelumnya Kementerian ESDM menyatakan sedang mengkaji terkait regulasi khususnya untuk pengalihan aset dan penetapan kontrak jual beli listrik atau power purchase agreement (PPA). Diharapkan proyek ini bisa mendapatkan pendanaan dari skema JETP.
Di luar dua pembangkit itu, Pemerintah dan PT PLN telah sepakat proyek suntik mati PLTU akan bersifat kondisional.
“(Akan berjalan) apabila ada pendanaan dan tidak mengganggu keandalan sistem,” ujar Jisman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI, Rabu (15/11).
Dia menjelaskan, pemensiunan dini akan dilakukan ketika pendanaan tersedia dan cukup, “Jika tidak ada uangnya, gimana kita mau (pensiunkan),” ujarnya.
Baca Juga: Begini Gambaran Transaksi PLTU Cirebon 1 yang Akan Selesai pada Semester I 2024
Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa menyatakan, untuk mengakomodasi target Paris Agreement seharusnya umur pembangkit dipangkas 20 tahun.
“Terlepas dari keberhasilan Cirebon, masih belum ada kandidat PLTU yang dipensiunkan dini sebelum 2030. Padahal ini cukup penting untuk membantu Indonesia mencapai puncak emisi sektor listrik di 2030,” ujarnya.
Sebagai catatan, IESR menilai diperlukan pengakhiran 8 GW sampai dengan 9 GW PLTU di 2030, untuk mencapai puncak emisi, dan peningkatan bauran energi terbarukan >45 persen, berdasarkan proyeksi pertumbuhan listrik 5% per tahun.
Dia mengkaji ada opsi PLTU lain yang sekiranya dapat dipensiunkan dini seperti PLTU Adipala 660 MW, PLTU Paiton unit 1 dan 9, serta PLTU Suralaya 1-2, 5 sampai dengan 8 yang bisa dilakukan sebelum 2030.
Laporan reporter Arfyana Citra Rahayu | Sumber: Kontan