Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menperin Sebut Pandemi Covid-19 Sudah Berakhir, Kebijakan IOMKI Ditutup

Kementerian Perindustrian resmi menutup program atau kebijakan terkait Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
zoom-in Menperin Sebut Pandemi Covid-19 Sudah Berakhir, Kebijakan IOMKI Ditutup
Bambang Ismoyo
Menperin Agus Gumiwang dalam acara Apresiasi Resilience and Sustainable Industri 2023, di Jakarta, Senin (11/12/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi menutup program atau kebijakan terkait Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan program atau kebijakan tersebut kini telah ditutup, sejalan dengan terbitnya Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2023.

Diketahui, Keppres tersebut menetapkan mengenai status pandemi Covid-19 telah berakhir dan mengubah status faktual Covid-19 menjadi penyakit endemi di Indonesia.

Baca juga: Indonesia Disebut-sebut Masuk ke Fase Deindustrialisasi, Menperin Bantah dengan Sederet Data

Hal ini diungkapkan Menperin dalam acara Apresiasi Resilience and Sustainable Industri 2023 di Jakarta, Senin (11/12/2023).

"Seiring berakhirnya pandemi Covid-19, dan dengan diterbitkan Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2023 tentang penetapan berakhirnya status pandemi Corona Virus, maka secara otomatis kebijakan penerapan IOMKI untuk perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri juga berakhir," ungkap Menperin.

Sebagai informasi, kebijakan IOMKI hadir sejak adanya Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menperin Nomor 3 Tahun 2021 tentang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Berita Rekomendasi

Penerbitan SE ini merupakan wujud komitmen Kemenperin dalam percepatan penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 kala itu, di lingkungan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri.

Baca juga: Kemenperin Monitoring Impementasi IOMKI di Industri Keramik dan Sepatu

Langkah strategis ini untuk menjaga aktivitas produksi sehingga memacu kinerja sektor industri yang akan mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional.

Dalam kesempatan tersebut Menperin Agus sempat bercerita saat Indonesia mengalami dampak pandemi Covid-19.

Kala itu, Pemerintah menerapkan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di berbagai wilayah industri dibatasi.

Untuk mendukung itu, maka Kemenperin menerbitkan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Kemudian, Pihaknya mendukung PPKM Darurat dan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait dan memastikan terpenuhinya kebutuhan pokok masyarakat yang diperlukan dalam masa pandemi Covid-19 dan mendukung operasional sektor industri di masa PPKM Darurat melalui instrumen berupa IOMKI.

IOMKI dapat dicetak dan ditempel pada sarana dan prasarana milik perusahaan industri dan kawasan industri.

Kemenperin dalam implementasi IOMKI bersinergi dengan Satgas Penanganan Covid-19 di Pusat dan Daerah, serta melakukan evaluasi dan pengawasan IOMKI dan akan memberikan sanksi yang tegas.

"Sehingga pada kesempatan kali ini, pelaksanaan kebijakan IOMKI untuk perusahaan dan untuk perusahaan kawasan industri secara resmi saya tutup," papar Menperin Agus.

"Terima kasih untuk semua pihak (perusahaan) yang mendukung pelaksanaannya sampai kita tutup pada hari ini," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas