Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

TikTok Investasi di Tokopedia, MenKopUKM Minta Mereka Utamakan UMKM Tanah Air

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki buka suara soal investasi TikTok di Tokopedia.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
zoom-in TikTok Investasi di Tokopedia, MenKopUKM Minta Mereka Utamakan UMKM Tanah Air
HO
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki buka suara soal investasi TikTok di Tokopedia.

Diketahui, TikTok hari ini mengumumkan telah menginvestasikan lebih dari 1,5 miliar dolar AS atau setara dengan Rp 23 triliun di Tokopedia. Ini juga menjadi cara agar TikTok Shop bisa buka kembali di RI.

Menanggapi hal itu, Teten mengingatkan TikTok untuk mematuhi regulasi dan mengutamakan UMKM di Indonesia.

Baca juga: Dibukanya TikTok Shop Indonesia Justru Bikin Saham GOTO Ditutup Anjlok 21,3 Persen Hari Ini

Selain itu, Teten menekankan agar TikTok dan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk mematuhi regulasi yang ada di Indonesia.

Regulasi tersebut khususnya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

"TikTok dan GoTo harus ikut mengembangkan program pemerintah, memberdayakan UMKM kita dan membangun bisnis model yang berkelanjutan," kata Teten dalam keterangannya, Senin (11/12/2023).

Berita Rekomendasi

Ada beberapa kebijakan dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang menurut Teten harus dipatuhi TikTok dan GoTo.

Pertama adalah tentang kebijakan multichannel di e-commerce, yakni kepatuhan dengan aturan pemisahan e-commerce dari media sosial.

Baca juga: TikTok Resmi Investasi Rp23 T ke GoTo, TikTok Shop Kembali dan Kini Dikelola Tokopedia

Kedua, Teten mengatakan TikTok dan GoTo dilarang untuk memberi ruang bagi barang dumping di negara asalnya.

Selain barang dumping, juga barang impor dengan harga ekspor yang lebih rendah dibanding negara asalnya.

"Oleh karena itu, para merchant yang menjual produk impor harus dilengkapi dokumen importasi supaya tidak menjual barang ilegal," ujar Teten.


Ketiga, Teten juga meminta TikTok dan GoTo tidak menjual barang impor yang dokumennya tidak lengkap.

Barang impor yang dijual di online harus memiliki izin edar dari BPOM, punya SNI, dan memiliki sertifikasi halal.

Halaman
123

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas