TikTok Investasi di Tokopedia, MenKopUKM Minta Mereka Utamakan UMKM Tanah Air
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki buka suara soal investasi TikTok di Tokopedia.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki buka suara soal investasi TikTok di Tokopedia.
Diketahui, TikTok hari ini mengumumkan telah menginvestasikan lebih dari 1,5 miliar dolar AS atau setara dengan Rp 23 triliun di Tokopedia. Ini juga menjadi cara agar TikTok Shop bisa buka kembali di RI.
Menanggapi hal itu, Teten mengingatkan TikTok untuk mematuhi regulasi dan mengutamakan UMKM di Indonesia.
Baca juga: Dibukanya TikTok Shop Indonesia Justru Bikin Saham GOTO Ditutup Anjlok 21,3 Persen Hari Ini
Selain itu, Teten menekankan agar TikTok dan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk mematuhi regulasi yang ada di Indonesia.
Regulasi tersebut khususnya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
"TikTok dan GoTo harus ikut mengembangkan program pemerintah, memberdayakan UMKM kita dan membangun bisnis model yang berkelanjutan," kata Teten dalam keterangannya, Senin (11/12/2023).
Ada beberapa kebijakan dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang menurut Teten harus dipatuhi TikTok dan GoTo.
Pertama adalah tentang kebijakan multichannel di e-commerce, yakni kepatuhan dengan aturan pemisahan e-commerce dari media sosial.
Baca juga: TikTok Resmi Investasi Rp23 T ke GoTo, TikTok Shop Kembali dan Kini Dikelola Tokopedia
Kedua, Teten mengatakan TikTok dan GoTo dilarang untuk memberi ruang bagi barang dumping di negara asalnya.
Selain barang dumping, juga barang impor dengan harga ekspor yang lebih rendah dibanding negara asalnya.
"Oleh karena itu, para merchant yang menjual produk impor harus dilengkapi dokumen importasi supaya tidak menjual barang ilegal," ujar Teten.
Ketiga, Teten juga meminta TikTok dan GoTo tidak menjual barang impor yang dokumennya tidak lengkap.
Barang impor yang dijual di online harus memiliki izin edar dari BPOM, punya SNI, dan memiliki sertifikasi halal.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of
Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia