Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

BPK Ungkap Permasalahan yang Kerap Ditemukan di Proyek KPBU, Salah Satunya Pengadaan Tanah

Penentuan tarif yang digunakan untuk pelelangan tidak didukung dengan analisis perhitungan kemampuan bayar pengguna (Ability to Pay).

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in BPK Ungkap Permasalahan yang Kerap Ditemukan di Proyek KPBU, Salah Satunya Pengadaan Tanah
HO/PLN UPP JBB 3
Ilustrasi. Penentuan tarif yang digunakan untuk pelelangan tidak didukung dengan analisis perhitungan kemampuan bayar pengguna (Ability to Pay). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan sejumlah permasalahan yang kerap ditemukan dalam proyek-proyek Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU).

Kepala Auditorat IV.A BPK, Padang Pamungkas mengatakan, permasalahan yang dimaksud tidak boleh dianggap remeh.

"Dalam 4 tahapan yang akan dilakukan KPBU ini dari perencanaan, penyiapan, transaksi, dan juga pelaksanaan itu kami mencoba mendalami, dan masing-masing tahapan ini akan ada hal-hal yang perlu menjadi perhatian," ungkap Padang dalam diskusi bertema Terobosan Menutup Funding Gap Infrastruktur di Jakarta, Rabu (13/12/2023).

Baca juga: Kolaborasi dengan BPK, BPKP dan Kepala Desa, Bamsoet Dorong Peningkatan Pembangunan Desa

Salah satunya tentang perencanaan, tepatnya terkait pengadaan lahan tanah yang kerap dilakukan bersamaan dengan ditekennya kontrak proyek.

Hal ini menurut Padang berdampak terhadap pembengkakan biaya proyek dan investasi.

"Praktiknya pengadaan tanah dan proyek kadang-kadang berjalan beriringan. Pengadaan tanah belum selesai, (tapi) proyek sudah ditetapkan. Atau malah justru pengadaan tanah belum ditetapkan, proyek sudah dicanangkan," papar Padang.

Berita Rekomendasi

"Hal-hal seperti ini yang kemudian berdampak kepada masalah kepastian investasi," sambungnya.

Selain itu, ungkap Padang, BPK menyoroti juga perihal transaksi KPBU.

Di mana, penentuan tarif yang digunakan untuk pelelangan tidak didukung dengan analisis perhitungan kemampuan bayar pengguna (Ability to Pay).

Kemudian, ketidakcermatan dalam proses negosiasi yang justru menghasilkan kenaikan biaya. Serta, ketidaksesuaian perhitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada pengadaan KPBU dengan perhitungan pada studi kelayakan.

Tak hanya terkait transaksi, BPK juga menyoroti perihal pelaksanaan KPBU. Di mana perpanjangan masa pelaksanaan konstruksi tidak didukung dengan perpanjangan masa berlaku Jaminan Pelaksanaan.

Adanya sejumlah poin permasalahan, BPK langsung memberikan rekomendasi kepada pihak-pihak terkait, salah satunya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Padang mengungkapkan, rekomendasi BPK langsung ditindaklanjuti seiring berjalannya waktu.

"Atas beberapa tahapan permasalahan ini kami memberikan rekomendasi, hampir semua rekomendasi ini sudah ditindaklanjuti," papar Padang.

"(Salah satunya) lebih cermat dalam merumuskan perencanaan dan penentuan prioritas KPBU dengan mempertimbangkan kesesuaian dengan berbagai aspek perencanan umum infrastruktur, ketersediaan anggaran, progress pengadaan tanah, dan lain-lain," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas