Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kaleidoskop 2023: Menolak Lupa Janji Manis Pemerintah ke Warga Rempang Atas Investasi Xinyi

Proyek Strategis Nasional Rempang Eco City yang digagas Pemerintah Indonesia di Pulau Rempang menuai kontroversi ketika mendapat penolakan warga lokal

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kaleidoskop 2023: Menolak Lupa Janji Manis Pemerintah ke Warga Rempang Atas Investasi Xinyi
dok. Tribun Batam
Aksi protes komunitas Melayu terhadap aksi penggusuran warga Rempang untuk investor Rempang Eco City, di kantor BP Batam, Senin 11 September 2023. 

Untuk tahap awal, Bahlil bilang kawasan ini sudah diminati oleh perusahaan kaca terbesar di dunia asal Tiongkok, Xinyi Group yang berencana akan berinvestasi senilai 11,5 miliar dolar Amerika Serikat (AS) sampai dengan tahun 2080.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

"Total area itu kan 17.000 (hektare) tapi dari 17.000 (hektare) lebih itu kan ada sekitar 10.000 hektare itu kawasan hutan lindung yang nggak bisa kita apa-apain," ungkap dia.

"Jadi areanya itu kurang lebih sekitar 7.000 (hektare) yang bisa dikelola. Untuk kawasan industrinya, tahap pertama itu kita kurang lebih sekitar 2.000 sampai 2.500 hektare," imbuhnya.

Skema ganti rugi

Pemerintah menjanjikan ganti rugi untuk relokasi warga Pulau Rempang yang terkena proyek Rempang Eco City ini dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2023 yang telah dikeluarkan pada 8 Desember 2023.

Perpres tersebut mengatur tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional.

Kepala BP Batam Muhammad Rudi mengatakan Perpres No 78 Tahun 2023 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2018.

Berita Rekomendasi

Ketentuan teknis pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan tertuang dalam pasal 12 (1a) dalam hal penanganan dampak sosial kemasyarakatan berlokasi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, kewenangan Gubernur daerah dilaksanakan oleh Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Rudi menekankan kehadiran Perpres ini akan dapat menjadi titik terang menangani Pulau Rempang.

"Perpres 78 tahun 2023 sudah turun. Meski Perpres ini belum menyelesaikan semua persoalan Rempang Eco-City. Tetapi, Ini Perpres salah satu dasar penting yang akan kita gunakan untuk membangun rumah Bapak Ibu sekalian (kompensasi warga Rempang)," Kata Muhmmad Rudi dikutip dalam website BPBatam.go.id, Selasa (19/12/2023).

Akhir bulan Desember ini akan mulai dibangun rumah contoh di Tanjung Banon sebagai lokasi relokasi warga terdampak. Sehingga ditargetkan tahun depan rumah sudah selesai dan dapat dinikmati oleh warga.

Bahlil bilang, pemerintah telah menyiapkan hunian untuk 700 kepala keluarga (KK) yang terdampak pergeseran pemukiman warga di Pulau Rempang, Kepulauan Riau.

Bahlil menegaskan, pemerintah telah menyiapkan tanah seluas 500 meter persegi per satu kepala keluarga. Rumah tersebut akan dibangun dalam rentang waktu 6 sampai 7 bulan.

Sementara menunggu waktu konstruksi warga akan diberikan fasilitas berupa uang dan tempat tinggal sementara.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas