Banyak Koperasi Simpan Pinjam Bermasalah, Menteri Teten Sebut RUU Perkoperasian Krusial
Teten Masduki mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian merupakan suatu yang krusial.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
“Tadi saya juga laporkan ke beliau bahwa realisasi ini rendah karena memang ada penggelapan aset, aset koperasinya tidak dimiliki oleh koperasi tapi dimiliki oleh pengurus. lalu juga diinvestasikan di perusahaan perusahaan milik pendiri dan pengurus,” katanya.
“Jadi ini persis seperti praktek perbankan tahun 98 dimana koperasi simpan pinjam kumpulkan dana dari masyarakat lalu diinvestasikan di grupnya sendiri tanpa ada batas minimum pemberian kredit,” imbuhnya.
Teten mengatakan kejadian tersebut tidak terlepas dari kelemahan UU Koperasi nomor 25 tahun 1992.
Dalam undang-undang tersebut pemerintah tidak memiliki kewenangan mengawasi KSP.
“Pengawasan dilakukan oleh koperasi sendiri, oleh pengawas yang diangkat oleh koperasi,” katanya.
8 koperasi bermasalah
1. KSP Sejahtera Bersama
2. KSP Indosurya
3. KSP Pracico Inti Utama dan KSP Pracico Inti Sejahtera
4. KSP Intidana
5. Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa
6. KSP Lima Garuda
7. KSP Timur Pratama Indonesia