Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Banyak Koperasi Simpan Pinjam Bermasalah, Menteri Teten Sebut RUU Perkoperasian Krusial

Teten Masduki mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian merupakan suatu yang krusial.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
zoom-in Banyak Koperasi Simpan Pinjam Bermasalah, Menteri Teten Sebut RUU Perkoperasian Krusial
Endrapta Pramudiaz/Tribunnews.com
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki 

“Tadi saya juga laporkan ke beliau bahwa realisasi ini rendah karena memang ada penggelapan aset, aset koperasinya tidak dimiliki oleh koperasi tapi dimiliki oleh pengurus. lalu juga diinvestasikan di perusahaan perusahaan milik pendiri dan pengurus,” katanya.

“Jadi ini persis seperti praktek perbankan tahun 98 dimana koperasi simpan pinjam kumpulkan dana dari masyarakat lalu diinvestasikan di grupnya sendiri tanpa ada batas minimum pemberian kredit,” imbuhnya.

Teten mengatakan kejadian tersebut tidak terlepas dari kelemahan UU Koperasi nomor 25 tahun 1992.

Dalam undang-undang tersebut pemerintah tidak memiliki kewenangan mengawasi KSP.

“Pengawasan dilakukan oleh koperasi sendiri, oleh pengawas yang diangkat oleh koperasi,” katanya.

8 koperasi bermasalah

1. KSP Sejahtera Bersama
2. KSP Indosurya
3. KSP Pracico Inti Utama dan KSP Pracico Inti Sejahtera
4. KSP Intidana
5. Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa
6. KSP Lima Garuda
7. KSP Timur Pratama Indonesia

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas