Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Rumus Hitung Pajak Penghasilan PPh 2024, Lengkap Beserta Contoh Perhitungannya

Cara mudah menghitung rumus PPh Pasal 21 tahun 2024,sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 58/2023 tentang PPh pasal 21

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Rumus Hitung Pajak Penghasilan PPh 2024, Lengkap Beserta Contoh Perhitungannya
pixabay.com/stevepb
Per 1 Januari 2024 pemerintah secara resmi akan menerapkan tarif efektif untuk pemotongan PPh Pasal 21. Hal tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 58/2023 tentang PPh pasal 21. 

Maka penghasilan neto sebulan Ratna sebesar Rp 9.500.000,00.

Adapun penghasilan neto setahun dihitung sebagai berikut:

12 x Rp9.500.000,00 = Rp114.000.000

Dengan memperhitungkan status Ratna, PTKP setahun Ratna yang masuk kategori kawin tanpa tanggungan atau dengan simbol tabel K/0.

Alhasil, besaran pengurangan total penghasilan neto setahun dikurangi Rp 58.500.000 sehingga nominal Penghasilan Kena Pajak setahun menjadi Rp 55.500.000.

Dengan demikian total PPh Pasal 21 terutang perhitungannya menjadi 5% x Rp55.500.000 dengan hasil Rp2.775.000 dan PPh Pasal 21 per bulannya menjadi sebesar Rp2.775.000 : 12 dengan total akhir menjadi Rp231.250.

2. Perhitungan tarif efektif atau TER

Berita Rekomendasi

Berdasarkan status PTKP dan jumlah penghasilan bruto, pemberi kerja menghitung PPh Pasal 21 Ratna menggunakan Tarif Efektif Kategori A dengan tarif 2,25%.

Dengan demikian, jumlah pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan Ratna adalah:

Januari - November : Rp10.000.000,00 x 2,25% = Rp225.000,00/bulan

Desember : Rp2.775.000 - (Rp 225.000,00 x 11) = Rp300.000,00

Adapun, selisih pemotongan sebesar Rp75.000,00.

(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas