Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Crazy Rich Surabaya Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Emas Antam, Ini Profil dan Sumber Cuan Budi Said

Kejaksaan Agung menetapkan Budi Said sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan emas

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
zoom-in Crazy Rich Surabaya Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Emas Antam, Ini Profil dan Sumber Cuan Budi Said
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Crazy rich Surabaya, Budi Said (BS) keluar dari Gedung Pidsus Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna pink, kamis (18/1/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan Budi Said (BS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan emas oleh PT Antam.

Budi Said menjadi tersangka dalam kasus jual beli emas logam mulia PT Antam.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi mengatakan, Budi Said langsung ditahan selama 20 hari ke depan.

Baca juga: Duduk Perkara Crazy Rich Surabaya Budi Said Jadi Tersangka, Sempat Gugat 1,1 Ton Emas ke PT Antam

Budi Said akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung.

"Dan selanjutnya pada yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung," ujar Kuntadi.

Dalam penjelasannya, Kuntadi mengatakan, Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun.

Berita Rekomendasi

"Akibatnya, PT Antam mengalami rugi sebesar 1 ton 136 kilogram logam mulia atau mungkin bisa setara Rp 1,1 triliun sekian," kata Kuntadi.

Terhadap Budi Said disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Profil Budi Said

Dikutip dari berbagai sumber, Budi Said merupakan pria kelahiran 60 tahun silam, tepatnya pada 1964.

Nama Budi Said cukup terkenal oleh masyarakat, khususnya di wilayah Surabaya, Jawa Timur, lantaran dirinya disebut sebagai 'Crazy Rich Surabaya'.

Dirinya juga merupakan Direktur Utama alias Bos di PT Tridjaya Kartika Grup.

Baca juga: Siapa Budi Said? Crazy Rich Surabaya Kini Jadi Tersangka Korupsi Emas, Ini Profilnya

Setelah ditelusuri, PT Tridjaya Kartika Group merupakan perusahaan yang bergerak pada bisnis pengembang properti berpengalaman di kota Surabaya.

Produk properti Tridjaya Kartika Group berupa hunian rumah residensial, apartemen, hingga pusat perbelanjaan atau mal.

Untuk residensial yang telah dibangun seperti Kertajaya Indah Regency, Taman Indah Regency, dan Florencia Regency. Kemudian untuk apartemen, diketahui ada apartemen Puncak Marina.

Sementara, pusat perbelanjaan yang telah dibangun Tridjaya Kartika Group adalah Plasa Marina yang berada di kawasan elit Margorejo Indah atau tepatnya di Jl. Margorejo Indah 97-99 Surabaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas