Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ombudsman Sebut Ada Pungli dalam Penerbitan RIPH Bawang Putih, Ini Kata Dirjen Hortikultura

Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto memastikan layanan RIPH bawang putih telah berjalan sesuai ketentuan.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
zoom-in Ombudsman Sebut Ada Pungli dalam Penerbitan RIPH Bawang Putih, Ini Kata Dirjen Hortikultura
Warta Kota/YULIANTO
ilustrasi. Pedagang merapikan dagangan bawang putih di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Ombudsman RI memaparkan temuan investigasi mereka terkait dugaan pungutan liar dalam proses penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih. 

Temuan

Sebelumnya, Ombudsman RI memaparkan temuan investigasi mereka terkait dugaan pungutan liar dalam proses penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih.

Yeka mengungkapkan, nilai pungli bervariasi, yakni di rentang Rp 200 per kilogram hingga Rp 250 per kilogram dari besarnya RIPH.

Baca juga: Pengusaha Mengeluh Tak Dapat Izin Impor Bawang Putih, Mendag Singgung Rekomendasi Kementan

Yeka mencontohkan lagi, jika RIPH mendapatkan kuota 6.000 kg dan Surat Persetujuan Impor (SPI) 1.000 kg, pungutanya ke 6.000 kg sesuai RIPH.

"Setelah dilakukan investigasi, Ombudsman menemukan adanya pungutan liar RIPH bawang putih," ujar Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika di Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Yeka berujar, selain itu, Ombudsman menemukan adanya beberapa gejala permasalahan pelayanan publik dalam pelayanan penerbitan dan pengawasan RIPH mulai dari adanya pungli, adanya pengurusan wajib tanam bawang putih oleh importir melalui oknum calo.

"Hingga temuan penerbitan RIPH bawang putih melebihi rencana impor bawang putih yang ditetapkan Pemerintah," tutur Yeka.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas