Ombudsman Sebut Ada Pungli dalam Penerbitan RIPH Bawang Putih, Ini Kata Dirjen Hortikultura
Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto memastikan layanan RIPH bawang putih telah berjalan sesuai ketentuan.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan), buka suara mengenai dugaan Ombudsman adanya pungutan liar (pungli) di proses penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih.
Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto memastikan layanan RIPH bawang putih telah berjalan sesuai ketentuan.
Dirinya tidak akan mentoleransi bila benar ditemukan perilaku korupsi dan pungutan liar dalam pelayanan penerbitan RIPH.
Baca juga: Ombudsman Lakukan Pemeriksaan Maraton Ungkap Skema Dugaan Pungli RIPH Bawang Putih
"Bapak Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam berbagai kesempatan menyebutkan tidak ampun bagi siapa saja yang melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme di Kementan. Begitu pula di tempat kami,” kata Prihasto dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (21/1/2024).
Ia pun menegaskan pihaknya siap memberikan keterangan terkait dengan dugaan ini.
Prihasto juga mempersilahkan pihak tertentu yang mengetahui adanya praktik korupsi di Ditjen Hortikultura untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum.
"Kami berkomitmen untuk melakukan penyelidikan internal secara mendalam dan profesional terhadap segala pengaduan masyarakat (dumas), guna memastikan integritas berjalan baik,” ujarnya.
Dia bilang, temuan dugaan korupsi atau maladministrasi akan segera ditindaklanjuti secara internal maupun jalur hukum.
Dirinya menyatakan komitmen dan kooperatif pada penegakan hukum. Menurut Prihasto, tidak ada ruang bermain-main dengan RIPH.
Baca juga: Harga Bawang Merah dan Bawang Putih di Pasar Tradisional Tangerang Selatan Merangkak Naik
"Setiap laporan gratifikasi dan kolusi saya pastikan akan ditindaklanjuti," ujarnya.
Prihasto pun turut menyayangkan tindakan Ombudsman yang langsung menyampaikan ke publik mengenai dugaan pungli ini.
Ia menilai Ombudsman tak melakukan klarifikasi awal yang cukup sebelum menyampaikan ke publik.
Namun, Prihasto mengatakan pihaknya tetap memiliki komitmen yang sama dengan Ombudsman untuk melayani publik dengan baik dan bersih.
Temuan
Sebelumnya, Ombudsman RI memaparkan temuan investigasi mereka terkait dugaan pungutan liar dalam proses penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih.
Yeka mengungkapkan, nilai pungli bervariasi, yakni di rentang Rp 200 per kilogram hingga Rp 250 per kilogram dari besarnya RIPH.
Baca juga: Pengusaha Mengeluh Tak Dapat Izin Impor Bawang Putih, Mendag Singgung Rekomendasi Kementan
Yeka mencontohkan lagi, jika RIPH mendapatkan kuota 6.000 kg dan Surat Persetujuan Impor (SPI) 1.000 kg, pungutanya ke 6.000 kg sesuai RIPH.
"Setelah dilakukan investigasi, Ombudsman menemukan adanya pungutan liar RIPH bawang putih," ujar Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika di Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Yeka berujar, selain itu, Ombudsman menemukan adanya beberapa gejala permasalahan pelayanan publik dalam pelayanan penerbitan dan pengawasan RIPH mulai dari adanya pungli, adanya pengurusan wajib tanam bawang putih oleh importir melalui oknum calo.
"Hingga temuan penerbitan RIPH bawang putih melebihi rencana impor bawang putih yang ditetapkan Pemerintah," tutur Yeka.