Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ombudsman RI Catat Ada Ratusan Nasabah BTN Sudah Lunas KPR Sejak 2022 Belum Terima Sertifikat Rumah

Tercatat masih terdapat permasalahan pada 395 nasabah dari sebelumnya pada akhir 2022 ada 601 konsumen BTN.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Ombudsman RI Catat Ada Ratusan Nasabah BTN Sudah Lunas KPR Sejak 2022 Belum Terima Sertifikat Rumah
HO
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika. Tercatat masih terdapat permasalahan pada 395 nasabah dari sebelumnya pada akhir 2022 ada 601 konsumen BTN. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI masih melanjutkan proses penyelesaian bersama pihak BTN pasca monitoring hasil kajian cepat pencegahan maladministrasi dalam layanan kredit pemilikan rumah di BTN atau KPR BTN yang berdampak pada pemenuhan sertifikat rumah.

Dalam prosesnya, terdapat pengurangan bersamaan dengan proses penyelesaian. Tercatat masih terdapat permasalahan pada 395 nasabah dari sebelumnya pada akhir 2022 ada 601 konsumen BTN yang belum menerima sertifikat, meski telah melunasi KPR.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan, masalah utama yang ada pada 395 nasabah utamanya itu masih seputar belum dapatnya sertifikat.

Namun, kata dia, kalau digali lebih dalam, masalahnya beragam. Misalnya, ada pembeli pertama yang tidak dapat sertifikat.

Baca juga: BRI Targetkan Penyaluran 20.000 Unit KPR Sejahtera FLPP, Simak Persyaratannya!

"Jadi pembeli pertama yang seharusnya dapat sertifikat, tapi karena diperjualbelikan, akhirnya yang menempati sekarang ada pembeli kedua, ada pembeli ketiga. Nah jadi prosesnya seperti itu, beragam masalahnya itu," kata Yeka kepada Tribunnews, dikutip Jumat (16/2/2024).

Kemudian, ada juga yang persoalannya berkaitan di luar BTN. Ada yang membeli dari pengembang, tapi pengembangnya tidak memberikan sertifikat. Yeka mengatakan, kalau permasalahan seperti ini, bukanlah persoalan BTN.

Berita Rekomendasi

"Lalu, ada juga yang bermasalah, yakni dokumen-dokumennya yang tidak lengkap. Dokumen tidak lengkap karena ini kan juga prosesnya lama gitu kan," ujar Yeka.

Ia pun memastikan masalah-masalah seperti itu telah diprioritaskan. Intinya, nasabah harus terdata di BTN, memiliki dokumen lengkap, dan merupakan pemilik pertama.

Yeka turut memastikan bahwa setiap bulannya dilakukan koordinasi pengawasan pelayanan publik terhadap saran-saran Ombudsman. Dalam hal in, besama dengan BTN dan Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

"Mereka punya target dalam satu tahun harus menuntaskan berapa banyak, dan implementasinya, kami monitor," katanya.

Berikut detail permasalahan pada 395 nasabah tersebut:

1. Perumahan Abdi Negara berlokasi di Bandung

Berdasarkan data BTN, terdapat 228 belum selesai proses alias masih terdapat permasalahan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas