Ombudsman RI Catat Ada Ratusan Nasabah BTN Sudah Lunas KPR Sejak 2022 Belum Terima Sertifikat Rumah
Tercatat masih terdapat permasalahan pada 395 nasabah dari sebelumnya pada akhir 2022 ada 601 konsumen BTN.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
![Ombudsman RI Catat Ada Ratusan Nasabah BTN Sudah Lunas KPR Sejak 2022 Belum Terima Sertifikat Rumah](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/anggota-ombudsman-ri-yeka-hendra-fatika-7.jpg)
Diberitakan sebelumnya, pada akhir 2022, Ombudsman menemukan ada 601 konsumen BTN yang belum menerima sertifikat, meski telah melunasi KPR.
Yeka Hendra, mengatakan ratusan kasus cicilan KPR lunas namun sertifikatnya belum diterima ini tersebar di sejumlah wilayah di Jawa Barat, Jatim, Sumatera Utara, dan Sulawesi Utara.
"Memang permasalahan tersebut merupakan warisan peninggalan masa lalu yang menyisakan pekerjaan bagi BTN untuk dituntaskan," katanya, Kamis (1/6/2023), dikutip dari TribunJabar.
Hasil kajian ini, Ombudsman pun menemukan belum diterimanya sertifikat lantaran faktor internal BTN, semisal pengambilan keputusan yang berlarut dan kurangnya koordinasi dengan pihak lain yang kompeten.
Sedangkan faktor eksternal, semisal developer tak diketahui keberadaannya alias lari dari tanggung jawab, bermasalah hukum, hak atas tanah berupa sertifikat induk tidak dipecah, hingga sertifikatnya hilang.
"Masalah-masalah itu setelah kami lihat seksama ternyata sumbernya di pengawasan, seperti pemberian izin di tingkat pemerintah kota/kabupaten, jika lemah pengawasan maka developer tak tersaring, ditambah konsumen pun harus teredukasi dalam memilih developer," ucapnya.
Ombudsman saat itu telah mendorong BTN untuk dapat memperkuat divisi yang mengurus penyelesaian permasalahan sertifikat dan melakukan seleksi developer yang taat aturan maupun tidak.
"Ada 601 sertifikat yang belum diterima konsumen. Saat ini setelah lima bulan sudah hampir selesai ditangani oleh BTN. Kami sadar penyelesaian permasalahan sertifikat tak hanya dibebankan BTN tapi perlu peran pihak lain, misalnya developer, notaris atau PPAT, dan kantor pertanahan. Jadi, kami mencoba menjembatani semua pihak agar terjadi sinergitas antarlembaga dalam mencari solusi penyelesaian masalah," ujar Yeka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.