Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Si Raja KPR dalam Genggaman, Siap Siaga 24 Jam Sepekan

Peningkatan transaksi uang elektronik terjadi di Indonesia, termasuk penggunaan BTN Mobile untuk angsuran hingga belanja berbagai kebutuhan

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
zoom-in Si Raja KPR dalam Genggaman, Siap Siaga 24 Jam Sepekan
TribunSolo.com/Chrysnha
Hasan Samsudin, driver ojek online nasabah Bank BTN penerima program KPR Bersubsidi menunjukkan aplikasi BTN Mobile 

“Jadi saya bisa survey sekaligus unit properti secara online lewat aplikasi. Kemudian hitung-hitungan plafon simulasi KPR juga bersama istri, tak perlu repot ke lokasi,” katanya kemudian tersenyum.

Setelah memproses pengajuan KPR dan menyelesaikan akad, kini kewajiban Candra adalah mengangsur biaya angsuran bulanan. Lagi-lagi ia menggunakan sistem debit melalui tabungan BTN Mobile.

Satu hal yang kemudian dinikmati Candra dari BTN Mobile adalah alat transaksi non-tunai alias cashless.

Karyawan swasta di Solo ini mengaku tak lagi membawa dompet atau uang, bahkan uang koin pun tak ditemui di saku celananya.

Ia mulai membiasakan diri bertransaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) lewat BTN Mobile.

“Ke mana-mana ya cashless, beli makan pakai QRIS, beli kopi pakai QRIS,” terang Candra.

Hal ini sebanding dengan peningkatan transaksi uang elektronik di Indonesia.

BERITA REKOMENDASI

Menurut data Bank Indonesia pada Oktober 2021-Oktober 2023, nilai transaksi uang elektronik sebesar Rp 166,6 triliun pada Oktober 2023.

Lantas, data tersebut naik 5 persen dari bulan sebelumnya, dan naik 25 persen secara tahunan.

Dukungan Pemda

Dorongan dari masyarakat untuk melakukan transaksi uang elektronik disambut pemerintah daerah serta perbankan dengan baik.

Lewat kerjasama di berbagai stakeholder, fasilitas mendukung terwujudnya digitalisasi serta transaksi cashless bisa tercapai.

Pemerintah Kota Solo adalah salah satunya. Selain pusat perbelanjaan modern seperti mal, pasar tradisional pun tak luput dari target.

Lantas, tak hanya untuk transaksi jual beli penjual dan pedagang. Transaksi berwujud uang elektronik juga diatur untuk pembayaran retribusi bernama e-retribusi (elektronik retribusi).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas