Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

KAI Ingatkan Aturan Penggunaan Stop Kontak, Hanya Boleh untuk Isi Daya Smartphone dan Laptop

PT kereta Api Indonesia atau KAI kembali mengingatkan soal aturan penggunaan stop kontak yang hanya diperbolehkan untuk isi daya smartphone dan laptoP

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in KAI Ingatkan Aturan Penggunaan Stop Kontak, Hanya Boleh untuk Isi Daya Smartphone dan Laptop
KAI
KAI mengingatkan soal aturan penggunaan stop kontak di dalam Kereta Api yang hanya dapat digunakan untuk mengisi daya smartphone, tablet, hingga laptop. 

TRIBUNNEWS.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI kembali mengingatkan aturan penggunaan stop kontak di dalam rangkaian kereta api, menyusul kabar viral penumpang menggunakan stop kontak untuk menanak nasi hingga kipas angin portable.

VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan fasilitas stop kontak atau colokan listrik yang tersedia di setiap kursi kereta api, hanya dapat digunakan untuk mengisi daya gawai/gadget seperti handphone, tablet, atau laptop.

“Selain gadget, penumpang tidak diperbolehkan menggunakan stop kontak di kereta api untuk keperluan-keperluan lainnya seperti alat elektronik rumah tangga.”

"Hal ini dikarenakan dapat mengganggu penumpang lainnya atau berpotensi membahayakan keselamatan dan kenyamanan perjalanan kereta api,” kata Joni, seperti dikutip dari laman resmi KAI, Senin (19/2/2024).

Penggunaan alat elektronik dengan daya listrik besar secara berlebihan dan bersamaan, dikhawatirkan dapat mengganggu fungsi kelistrikan kereta api secara keseluruhan.

Apabila penumpang mengalami kendala saat dalam perjalan, seperti AC kurang berfungsi optimal, penumpang dapat segera menghubungi petugas Kondektur yang berdinas agar segera ditindaklanjuti. Nomor handphone petugas Kondektur tertera di masing-masing dinding kereta.

“Penumpang juga dapat menyampaikan keluhan-keluhannya dengan menginfokan kode booking melalui pesan langsung (Direct Message) kepada Contact Center KAI di media sosial KAI, email cs@kai.id, WhatsApp 08111-2111-121, atau telepon di 121,” ujar Joni.

Aturan Bagasi di Kereta Api

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, KAI juga telah mengingatkan pelanggan untuk mematuhi aturan bagasi ketika akan menaiki kereta api.

Aturan bagasi penumpang telah ditetapkan sebesar maksimal 20 kg dan berlaku untuk semua kelas kereta api.

“Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi),” ujar Joni.

Namun, jika penumpang ingin membawa barang melebihi aturan bagasi yang telah ditetapkan KAI, maka penumpang diharuskan membayar bea bagasi yakni sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi.

Baca juga: Mulai Hari Ini, KAI Buka Penjualan Tiket Kereta Api untuk Lebaran 2024

“Adapun pelanggan dengan barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” kata Joni.

Selain itu, KAI juga melarang penumpang membawa barang-barang seperti binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya.

(Tribunnews.com/Mikael Dafit)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas