Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Sri Mulyani Beri Bocoran THR dan Gaji Ke-13 PNS 2024, Cair H-10 Lebaran, Berikut Rinciannya

Menkeu Sri Mulyani Indrawati memberikan bocoran pencairan THR dan Gaji ke-13 para Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibagi pada H-10 Lebaran Un

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Sri Mulyani Beri Bocoran THR dan Gaji Ke-13 PNS 2024, Cair H-10 Lebaran, Berikut Rinciannya
freepik
Pencairan THR dan Gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) serentak akan dibagi pada H-10 Lebaran. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan bocoran terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Untuk pembagian THR, kabarnya akan dibagikan serentak pada H-10 Lebaran.

Kebijakan ini disiapkan mengingat bulan Ramadan dan Lebaran Idul Fitri 2024 akan segera tiba.

“Saya melaporkan kepada Bapak Presiden untuk persiapan dari pembayaran THR dan gaji ke-13 ya, kan itu sudah ada dalam Undang-Undang APBN 2024,” ujar Sri Mulyani, dikutip dari laman Setkab

Berapa Besaran THR dan Gaji ke-13 yang Cair ?

Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani tidak mengungkapkan apakah pemberian THR pada tahun ini akan penuh atau tidak.

Namun, sudah empat tahun terakhir tepatnya sejak Covid, pemerintah tidak memberikan THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri secara penuh.

Terakhir kali pemerintah memberikan gaji pokok dan tukin 100 persen pada 2019.

BERITA TERKAIT

Sementara pada 2020 dan 2021, ASN atau anggota TNI dan Polri hanya menerima gaji pokok sementara komponen tukin dihapus.

Kemudian pada 2022, komponen THR yang dibayar adalah gaji pokok dan 50 persen tukin.

Komponen THR dan Gaji ke-13 PNS

Baca juga: PNS di Era Jokowi: Gaji Naik 3 Kali, Ada THR

Adapun rincian besaran THR dan gaji ke-13 ASN dan pensiunan, merujuk pada PP Nomor 15 Tahun 2023, ialah:

1. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk PNS

Perlu diketahui, besaran THR PNS dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.

2. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk PPPK

Merujuk Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020, besaran THR dan gaji ke-13 untuk PPPK terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas