Penyaluran Rice Cooker Gratis Tak Capai Target, dari 500 Ribu Hanya 342 Ribu yang Tersalurkan
Program penyaluran alat masak berbasis listrik, dalam hal ini rice cooker gratis, tidak mencapai target sebanyak 500 ribu.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Program penyaluran alat masak berbasis listrik, dalam hal ini rice cooker gratis, tidak mencapai target sebanyak 500 ribu.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap bahwa jumlah rice cooker yang berhasil disalurkan sebanyak 342 ribu.
"Enggak semua (tersalurkan). Kan udah ngomong di 342 ribu," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/2/2024).
Baca juga: Pemerintah Masif Bagikan Bansos Beras 10 Kg Per Bulan untuk Warga, Jokowi Beberkan Alasannya
Detailnya, program rice cooker gratis ini hanya disalurkan sebanyak 342.621 unit. Artinya, hanya 68,5 persen yang terealisasi dari 500 ribu unit.
Jisman mengatakan, sisa uang negara yang dikucurkan untuk rice cooker gratis ini akan dikembalikan. Ia belum tahu apakah program ini akan dilanjut atau tidak pada tahun ini.
"Kan 500 ribu, sudah salurkan 342 ribu, sisanya dikembalikan ke negara uangnya. Nanti kita lihat apakah tahun ini mau dilanjutkan atau tidak," ujarnya.
Dia menjelaskan, realisasi dari penyaluran rice cooker gratis ini tidak tercapai karena sempitnya waktu penyaluran.
Mengingat perlu adanya tata kelola perusahaan atau Good Corporate Governance (GCG) dalam program ini, Jisman mengatakan pemerintah tidak boleh sembarangan dengan data, sehingga hanya 342 ribu unit yang akhirnya tersalurkan.
"Waktunya sempit kemarin. Datanya juga kita perlu GCG dong, jadi kita tidak boleh sembarangan dengan data. Itulah yang bisa diverifikasi di lapangan dan secara administrasi sudah didukung untuk bisa kita berikan," katanya.
Sebagai informasi, syarat penerima rice cooker gratis tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.
Baca juga: Presiden Jokowi: Kalau di Negara Lain Tidak Ada yang Namanya Bansos Pangan
Dalam pasal 3 beleid itu disebutkan penerima merupakan rumah tangga yang memenuhi 6 syarat. Pertama, rumah tangga pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam.
Kedua, keluarga yang dimaksud harus memiliki golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 VA.
Ketiga, keluarga yang memiliki golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 VA.
Keempat, keluarga yang memiliki golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 VA.
Kelima, berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik 24 jam per hari.
Keenam, harus diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat.
Lalu, ada lima merek Alat Masak Berbasis Listrik (AML) yang memenuhi spesifikasi pada e-katalog dari beberapa badan usaha yang mengikuti proses pengadaan, yakni Cosmos, Maspion, Miyako, Sanken, dan Sekai.
AML yang didistribusikan memiliki kapasitas 1,8 hingga 2,0 liter, mencantumkan label Standar Nasional Indonesia (SNI) dan hemat energi, serta memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).