KPPU Bentuk Tim Khusus untuk Telusuri Kenaikan Harga Beras
KPPU tidak secara teknis terlibat di stabilisasi harga beras, melainkan fokus di perilaku usaha di sektor perberasan seperti apa.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
Untuk kelas premium atau super, rata-rata sudah menembus angka lebih dari Rp 20.000 per kg. Bahkan, di wilayah Kalimantan Tengah harga beras premium ini mencapai Rp 22.000 per kilogram.
Kenaikan harga tersebut sudah melampaui ketentuan harga eceran tertinggi Badan Pangan Nasional (Bapanas). Berdasarkan Peraturan Bapanas Nomor 7 Tahun 2023, HET beras premium maksimal Rp 14.800 per kilogram. Itu pun hanya di Pulau Maluku dan Papua, sedangkan di gugus pulau lain ketentuannya di bawah Rp 14.500 per kg.
Aturan harga itu juga berlaku untuk beras kelas medium. Bapanas mengatur, harga tertinggi beras medium Rp 11.800 untuk Pulau Maluku dan Papua, sedangkan daerah lainnya tidak boleh lebih dari Rp 11.500 per kilogram.
Namun, faktanya, harga rata-rata beras premium saat ini sudah mencapai Rp 15.650 per kg. Bahkan, di Kalimantan Selatan harganya sudah menembus Rp 23.000 per kg untuk beras kelas menengah ini.