Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

UU Anti Deforestasi Mengancam Ekspor Sawit Indonesia ke Eropa

Industri sawit Indonesia untuk pasar ekspor terutama ke Eropa terancam oleh rencana penerapan Undang-Undang Anti Deforestasi Uni Eropa.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in UU Anti Deforestasi Mengancam Ekspor Sawit Indonesia ke Eropa
dok.
Industri sawit Indonesia untuk pasar ekspor terutama ke Eropa terancam oleh rencana penerapan Undang-Undang Anti Deforestasi Uni Eropa. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAIndustri sawit Indonesia untuk pasar ekspor terutama ke Eropa terancam oleh rencana penerapan Undang-Undang Anti Deforestasi Uni Eropa atau European Union Deforestation-free Regulation (EUDR).

UU Anti Deforestasi sendiri baru akan diterapkan pada awal Januari 2025. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan produk yang masuk ke pasar Uni Eropa berasal dari sumber yang legal dan bebas deforestasi.

Kelapa sawit menjadi salah satu komoditas yang diatur dalam UU Anti Deforestasi Uni Eropa. Ada potensi ekspor produk sawit Indonesia menjadi sulit ke negara-negara Uni Eropa dengan adanya beleid tersebut.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono mengatakan, saat ini para petani sawit dinilai menjadi pihak yang paling terdampak oleh UU Anti Deforestasi Uni Eropa.

Sebab, produk-produk mereka tidak bisa dijual ke pasar ekspor, khususnya ke Uni Eropa.

"Petani sawit bisa keluar dari rantai pasok dengan adanya UU Anti Deforestasi," ujar Eddy, Rabu (28/2).

GAPKI bersama pemerintah telah meminta kepada Uni Eropa untuk menunda implementasi UU Anti Deforestasi sampai tahun 2026 mendatang.

Berita Rekomendasi

Upaya ini dilakukan agar pemerintah dan para pelaku industri sawit punya waktu persiapan lebih panjang, sekaligus dapat terus melakukan pendekatan kepada Uni Eropa agar regulasi tersebut tidak memberatkan Indonesia.

Pemerintah Indonesia dan Malaysia juga sudah melakukan joint task force bersama Komisi Uni Eropa sejak pertengahan 2023 guna memperkuat kerja sama agar UU Anti Deforestasi tidak merugikan kedua negara.

"Upaya membuka pasar baru juga terus dilakukan," kata Eddy.

Ada kekhwatiran penerapan UU Anti Deforestasi berpotensi menggerus ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) Indonesia ke Uni Eropa yang sebenarnya sudah cenderung turun dalam beberapa tahun terakhir.

Pada 2021, ekspor CPO Indonesia ke kawasan Uni Eropa tercatat sebanyak 4,63 juta ton. Berlanjut ke 2022, ekspor CPO ke Uni Eropa berkurang menjadi 4,1 juta ton, kemudian kembali anjlok menjadi 3,7 juta ton pada 2023.

Secara keseluruhan, kinerja ekspor industri sawit Indonesia memang tidak terlalu menggembirakan bahkan sejak 2019 silam.

Data GAPKI menunjukkan bahwa ekspor produk-produk minyak kelapa sawit Indonesia pernah mencapai 37,4 juta ton pada 2019.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas