Kementerian Industri Sebut Pembahasan Soal HGBT Akan Dilakukan Pekan Depan
Ketujuh sektor industri penerima HGBT di antaranya industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet.
Penulis: Lita Febriani
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memberikan insentif kepada tujuh sektor industri untuk menerima kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). Alasannya untuk mendongkrak kinerja industri dan daya saing.
Ketujuh sektor industri penerima HGBT di antaranya industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet.
Sayangnya, kebijakan HGBT akan berakhir pada tahun ini. Hingga saat ini belum ada keputusan apakah kebijakan tersebut akan berlanjut atau tidak.
Baca juga: PGN Pastikan Belum Naikkan Harga Gas Industri Non HGBT
Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian Kris Sasono Ngudi Wibowo, menyatakan pihaknya dalam waktu dekat akan bertemu dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Kemungkinan minggu depan," tutur Kris saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (11/3/2024).
Kebijakan HGBT sendiri telah berlangsung selama beberapa tahun ke belakang dan terbukti cukup membantu sektor-sektor industri yang menerima.
Akan tetapi, program ini juga memiliki hambatan, seperti beberapa industri mengalami pembatasan pasokan gas bumi di bawah volume kontrak.
Kasusnya ada di Jawa Timur, dimana pembatasan kuota antara 27-80 persen kontrak dan pengenaan surcharge harian untuk kelebihan pemakaian dari kuota yang ditetapkan.
Evaluasi tentu perlu dilakukan jika nantinya kebijakan HGBT akan berlanjut guna mendukung kinerja industri dan daya saingnya di masa depan.