Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Monitoring Pelayanan Perizinan Berusaha, Terungkap Modus Pelaku Usaha Agar Dapat Izin dengan Mudah

Seluruh perwakilan daerah sepakat untuk mendorong adanya revisi PP 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha berdasarkan Tingkat Risiko Kegiatan Usaha.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Monitoring Pelayanan Perizinan Berusaha, Terungkap Modus Pelaku Usaha Agar Dapat Izin dengan Mudah
HO
Arif Budimanta, Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja saat rapat koordinasi Pelayanan Perizinan Berusaha dalam Kewenangan Pemerintah Daerah. 

Hal ini diperkuat dengan argumentasi dari Arief, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Timur yang menjelaskan bahwa banyak sekali modus dari pelaku usaha agar mendapatkan izin dengan mudah.

“Salah satu kasus yang terjadi di daerah kami, ada pelaku usaha yang mengaku sebagai usaha mikro kecil, tetapi dia menguasai ¾ wilayah pertambangan. Hal ini kan jadi kontradiktif dalam jenis usahanya,” ujar Arief.

Seluruh perwakilan daerah bersepakat untuk mendorong adanya revisi PP 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha berdasarkan Tingkat Risiko Kegiatan Usaha.

“Koordinasi antara pusat dan daerah pun seharusnya tidak berhenti sampai di sini. Kami harap akan ada tindak lanjut atau pertemuan selanjutnya untuk membahas perbaikan apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah pusat," tutur Yossy, perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Selatan.

Pada sesi penutup, Tina Talisa menyatakan bahwa ada tiga hal yang akan diperbaiki oleh pemerintah pusat, yaitu regulasi, sistem serta tata kelola.

“Ke depannya akan ada sinkronisasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat sehingga tidak ada komunikasi yang terputus dan secara sistem dapat terintegrasi dengan lebih baik,” tutur Tina.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas