Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Sudah Terbit, Aturan Pembatasan Angkutan Barang Selama Libur Lebaran 2024: Ini Rinciannya

Perintah melakukan pembatasan kendaraan angkutan barang dengan sumbu 3 atau lebih selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2024.

Penulis: Choirul Arifin
zoom-in Sudah Terbit, Aturan Pembatasan Angkutan Barang Selama Libur Lebaran 2024: Ini Rinciannya
KOMPAS IMAGES
Perintah melakukan pembatasan kendaraan angkutan barang dengan sumbu 3 atau lebih selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2024. Aturan ini juga berlaku untuk mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR telah resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H pada tanggal 5 Maret 2024.

Pada SKB tersebut memuat pengaturan pembatasan operasional angkutan barang di libur Lebaran mendatang.

SKB Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2024 ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol. Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian.

"Melalui SKB ini perjalanan pada masa libur lebaran nanti akan ada pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, kenyamanan serta ketertiban bersama. Sebagaimana yang sudah kita ketahui akan ada sekitar 193 juta orang yang akan bergerak," ungkap Dirjen Hendro di Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih. Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

"Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang pokok," imbuhnya.

Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan.

Berita Rekomendasi

Yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang.

Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Baca juga: Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024 Akan Berlaku Aturan One Way, Contra Flow dan Ganjil-Genap

"Mengingat prediksi tingginya angka mobilitas saat libur lebaran nanti, perlu dilakukan pembatasan angkutan barang agar meningkatkan kelancaran lalu lintas karena jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol," ucapnya.

Waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol:

Pembatasan kendaraan angkutan barang diberlakukan mulai hari Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 waktu setempat sampai dengan hari Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.

Baca juga: Ditjen Hubdat Gelar Rakor Antisipasi Arus Mudik-Balik Lebaran di Penyeberangan Merak-Bakauheni

Rincin ruas jalan tol yang dibatasi adalah:

1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas