Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Sudah Terbit, Aturan Pembatasan Angkutan Barang Selama Libur Lebaran 2024: Ini Rinciannya

Perintah melakukan pembatasan kendaraan angkutan barang dengan sumbu 3 atau lebih selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2024.

Penulis: Choirul Arifin
zoom-in Sudah Terbit, Aturan Pembatasan Angkutan Barang Selama Libur Lebaran 2024: Ini Rinciannya
KOMPAS IMAGES
Perintah melakukan pembatasan kendaraan angkutan barang dengan sumbu 3 atau lebih selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2024. Aturan ini juga berlaku untuk mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan. 

7. Jawa Barat:
a. Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar;
b. Bandung - Sumedang - Majalengka; dan
c. Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur.

8. Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon - Brebes.

9. Jawa Tengah:
a. Solo - Klaten - Yogyakarta;
b. Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang - Demak;
c. Bawen - Magelang - Yogyakarta; dan
d. Tegal - Purwokerto.

10. Jawa Tengah - Jawa Timur: Solo - Ngawi.

11. Yogyakarta:
a. Jogja - Wates;
b. Jogja - Sleman - Magelang;
c. Jogja - Wonosari; dan
d. Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles).

12. Jawa Timur:
a. Pandaan - Malang;
b. Probolinggo - Lumajang;
c. Madiun - Caruban - Jombang; dan
d. Banyuwangi - Jember.

13. Bali: Denpasar - Gilimanuk.

Berita Rekomendasi

"Hal seperti ini bukanlah hal yang baru karena hampir setiap tahun kami mengeluarkan SKB, diharapkan semua pihak dapat mencermati dan melaksanakan aturan pembatasan ini sebaik-baiknya demi meningkatkan waktu tempuh perjalanan para pemudik dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas