Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Dicecar Anggaran Program Makan Siang Gratis oleh DPR, Sri Mulyani: Boro-boro, Kami Belum Bicarakan

Program makan siang gratis belum masuk dalam pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPK) 2025.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Dicecar Anggaran Program Makan Siang Gratis oleh DPR, Sri Mulyani: Boro-boro, Kami Belum Bicarakan
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati menghadiri rapat kerja (raker) bersama Komisi XI DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (19/3/2024). 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ymengusulkan agar biaya Program Makan Siang Gratis dibiayai dengan dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS.

"Kami mengusulkan pola pendanaannya melalui Bantuan Operasional Sekolah spesifik atau BOS Spesifik atau BOS Afirmasi khusus menyediakan makan siang untuk siswa," ujar Airlangga Hartarto sebelum simulasi makan siang gratis di SMP Negeri 2 Curug, Tangerang pada Kamis (29/2/2023).

Ekonom senior yang juga Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran, Dradjad Wibowo pun meluruskan sejumlah skenario untuk program makan siang gratis.

Menurutnya, ada pandangan yang keliru berkaitan pemerintahan Presiden Jokowi sudah menyiapkan anggaran program tersebut di RAPBN 2025.

Kata Dradjad, ada dua sekuen waktu yang harus dibedakan.

Periode penyiapan RAPBN 2025, kewenangannya ada di pemerintahan Presiden Jokowi.

“Sebagian pihak mengritik kenapa pemerintah menyiapkan bujet bagi program seperti makan siang gratis. Apalagi KPU belum mengumumkan pemenang pilpres,” ucap Dradjad kepada Tribun, Selasa (5/3/2024).

Berita Rekomendasi

Pandangan itu agaknya keliru.

Sesuai konstitusi, Presiden Jokowi memiliki kewenangan memasukkan berbagai kebijakan / program selama masa pengabdiannya, bahkan seandainya hal itu adalah program paslon yang kalah pilpres.

“Timing beliau tergantung pada siklus penyusunan RAPBN, bukan jadwal KPU,” imbuh dia.

Apa yg disampaikan Menko Airlangga itu dalam konteks ruang fiskal yang tersedia untuj RAPBN 2025.

“Saya rasa jika Presiden Jokowi dan kabinet menilai wacana ini banyak mudharatnya, tentu tidak akan beliau setujui,” tukas Dradjad.

Periode berikutnya adalah jika nanti Prabowo-Gibran dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Sebagai Presiden, Prabowo yang memegang otoritas menyusun pemerintahan serta menentukan kebijakan dan program.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas