Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Didesak Menteri Teten, BSN Siap Terbitkan Standardisasi Knalpot Pada Tahun Ini

Badan Standardisasi Nasional (BSN) siap menerbitkan standardisasi knalpot pada tahun ini usai didesak Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
zoom-in Didesak Menteri Teten, BSN Siap Terbitkan Standardisasi Knalpot Pada Tahun Ini
Endrapta Pramudhiaz
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyaksikan demonstrasi knalpot aftermarket dalam acara Demo Day Knalpot Aftermarket di Jakarta Selatan, Senin (25/3/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Standardisasi Nasional (BSN) siap menerbitkan standardisasi knalpot pada tahun ini usai didesak Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

Teten mendesak agar terciptanya Standar Nasional Indonesia (SNI) dari knalpot aftermarket, karena keberadaanya kerap disamakan dengan knalpot brong ketika dirazia oleh polisi di jalan raya.

Baca juga: Menteri Teten Sentil Bengkel Knalpot, Jangan Mau Terima Permintaan Modifikasi Brong

Akibat dari keberadaan knalpot aftermarket yang disamakan dengan knalpot brong, industri knalpot aftermarket yang diisi oleh banyak pelaku Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) disebut mulai mengalami penurunan.

Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN Hendro Kusumo mengatakan, pihaknya siap menerbitkan standardisasi bagi knalpot aftermaket.

“Jika mengikuti kebutuhan masyarakat, kalau kita mau kejar tahun ini bisa segera diterbitkan (standardisasi knalpot),” katanya ketika diwawancara usai acara Demo Day Knalpot Aftermarket di Jakarta Selatan, Senin (25/3/2024).

Dalam kesempatan sama, Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, pihaknya telah berdiskusi dengan beberapa pemangku kepentingan terkait dengan rencana penyusunan standardisasi untuk knalpot aftermarket.

Berita Rekomendasi

Para pemangku kepentingan itu di antaranya adalah Asosiasi Pengusaha Knalpot Indonesia (AKSI), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Badan Standardisasi Nasional (BSN).

Baca juga: Menteri Teten: Razia Knalpot Brong Rgikan Industri Knalpot Aftermarket

Menurut Hanung, knalpot aftermarket buatan UMKM ini telah memenuhi dan memperhatikan ambang batas yang telah diatur dalam Permen KLHK Nomor 56 Tahun 2019.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa batas kebisingan adalah 80 desibel (dB) untuk motor dengan kubikasi 80-175 cc dan 83 dB untuk motor di atas 175 cc.

Hanung menilai, industri knalpot aftermarket ini merupakan UMKM yang memiliki potensi sangat baik, sehingga harus didukung melalui regulasi yang sederhana dan efisien.

"Selanjutnya kami akan membentuk kelompok kerja yang terdiri dari lintas Kementerian/Lembaga,” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas