Staf Khusus Sri Mulyani Buka Suara Aturan Barang Bawaan Penumpang ke Luar Negeri: Kami Mohon Maaf
Ketentuan pelaporan barang bawaan penumpang ke luar negeri itu difokuskan untuk high value goods, seperti sepeda untuk olahraga, dan lainnya.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, buka suara soal aturan barang bawaan penumpang ke luar negeri yang sempat menghebohkan masyarakat beberapa waktu belakangan.
Hal itu juga sebagai respons dari video yang diunggah Bea Cukai Kualanamu terkait tata cara pelaporan barang bawaan ke luar negeri, agar tidak dikenakan pungutan negara ketika kembali ke Indonesia.
"Konten yang dibuat Kantor BC Kualanamu sebagai inisiatif untuk menjawab keingintahuan publik patut dihargai namun kurang sesuai dengan maksud/substansi peraturan dan praktik di lapangan selama ini," kata Prastowo dalam keterangannya, dikutip Senin (25/3/2024).
Baca juga: Bea Cukai Klaim Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri Bersifat Kebijakan Opsional
Terkait kegaduhan yang terjadi di kalangan masyarakat bahkan warganet, Prastowo pun meminta permohonan maaf.
Dia menegaskan, ketentuan pelaporan barang bawaan penumpang ke luar negeri itu difokuskan untuk high value goods, seperti sepeda untuk olahraga, barang-barang pameran, atau kegiatan seni. Artinya, bukan tas jinjing atau sepatu seperti dicontohkan.
"Kami mohon maaf untuk ketidaknyamanan yang terjadi dan kegaduhan yang timbul," jelas Prastowo.
Menurut Prastowo, yang terjadi selama ini adalah Kantor Bea Cukai sangat selektif dalam menentukan barang yang diperlukan deklarasi. Bahkan, dia menilai selama ini sangat jarang penumpang biasa yang melakukan deklarasi barang bawaan ke luar negeri.
"Deklarasi ini pun sifatnya layanan opsional, bukan kewajiban. Ini demi memberikan kemudahan saat penumpang kembali ke tanah air. Opsi lain adalah menggunakan Custom Declaration yang disediakan atau cara lain," tutur Prastowo.
Sementara itu, Prastowo menegaskan bahwa layanan deklarasi diberikan di area keberangkatan internasional bukan area kedatangan.
"Ini diatur sejak awal demi efektivitas dan efisiensi. Semoga dengan keterangan ini, warga negara yang akan bepergian ke luar negeri tetap dapat menjalankan aktivitas dengan baik dan lancar," ungkapnya.