Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ramai Soal THR-Bonus Kena Pajak, Bagaimana Cara Menghitungnya?

Masyarakat sedang ramai memperbincangkan Tunjangan Hari Raya (THR) Bonus yang didapat dari tempat kerja dan dikenai pajak.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ramai Soal THR-Bonus Kena Pajak, Bagaimana Cara Menghitungnya?
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Aktivitas wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tanah Abang Satu, Jakarta. Masyarakat saat ini sedang ramai memperbincangkan Tunjangan Hari Raya (THR) Bonus yang didapat dari tempat kerja dan dikenai pajak. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Dari jumlah itu dikurangi penghasilan tidak kena pajak Rp 58,5 juta, sehingga diperoleh penghasilan kena pajaknya senilai Rp 8,68 juta.

Setelah itu dikurangi dengan perhitungan lapisan PPh Pasal 21 terutang setahun untuk dikalikan dengan penghasilan kena pajak.

Baca juga: Sektor Industri Belum Pulih, Pengusaha Minta Kelonggaran Pembayaran THR

Lapisan tarif pegawai itu masuk ke dalam golongan tarif 5 persen, sehingga 5% x Rp 8.681.000 sehingga total PPh Pasal 21 terutang setahun Rp 434.050.

Dasar Hukum Pemotongan Pajak THR

Dasar hukum pemotongan pajak THR adalah peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016. Berdasarkan pph pasal 21 yaitu wajib pajak, pajak THR lebih besar dibanding pajak gaji/upah karyawan.

Perhitungan tersebut berdasarkan atas pendapatan tidak teratur serta tidak disetahunkan.

Hal ini telah disebutkan pada PER-16/PJ/2016 pasal 14 ayat 2 huruf a dan b. THR adalah penghasilan bersifat tidak teratur yang diterima sekali dalam setahun. Sehingga menghitung nilai pajaknya tidak perlu disetahunkan.

Besaran potongan pajak THR tergantung pada besaran objek pajak yang dikenakan pada karyawan. THR juga termasuk dalam pajak penghasilan atau pph 21 sehingga dipengaruhi kepemilikan NPWP.

Baca juga: Pengusaha Masih Kebingungan Pahami Aturan Baru PPh Pasal 21

Berita Rekomendasi

THR yang dikenai pajak yaitu apabila penghasilan yang diterima di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) melebihi Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.

Sedangkan, pajak THR sebesar lima persen untuk berpenghasilan Rp 60 juta dan penghasilan Rp 60 juta-Rp 250 juta kena 15 persen

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas