Gratis, Ini 7 Ruas Tol Fungsional di Pulau Jawa dan Sumatera untuk Arus Mudik 2024
Selama melintasi jalan tol fungsional pada mudik lebaran, pemudik tidak dikenai tarif alias gratis saat memasuki dan keluar dari jalan tol tersebut.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdapat tujuh ruas jalan tol di Pulau Jawa dan Pulau Sumatera yang berpotensi difungsionalkan pada saat arus mudik dan balik Lebaran 2024.
Jalan tol fungsional merupakan jalan bebas hambatan yang berpotensi digunakan secara darurat.
Ruas tol ini dapat dilalui para pengendara untuk sampai wilayah tertentu dengan waktu tempuh yang cukup memangkas waktu perjalanan.
Baca juga: 4 Ruas Tol Beroperasi Fungsional untuk Arus Mudik 2024, Ini Daftar dan Waktu Bukanya
Selama melintasi jalan tol fungsional pada mudik lebaran, pemudik tidak dikenai tarif alias gratis saat memasuki dan keluar dari jalan tol tersebut.
Pengendara dapat melakukan tapping pembayaran di gerbang tol dengan kartu uang elektronik jika disiapkan gerbang tol.
Upaya memfungsionalkan tujuh ruas jalan tol ini merupakan cara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama seluruh pemangku kepentinga mendukung kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2024.
Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Unsur Masyakarat, Tulus Abadi mengatakan, dari tujuh ruas tersebut, di antaranya terdapat tiga ruas tol fungsional di Pulau Jawa dan empat ruas tol fungsional di Pulau Sumatera.
Jalan Tol Cimanggis - Cibitung Seksi 2B Cikeas - Cibitung sepanjang 19,65 Km.
Jalan Tol Jakarta - Cikampek II Selatan Paket 3 Kutanegara - Sadang sepanjang 8,5 Km.
Kemudian, Jalan Tol Solo - Yogyakarta - YIA Kulonprogo Seksi Colomadu - Klaten sepanjang 22,3 Km.
Selanjutnya di Pulau Sumatera terdapat Jalan Tol yang juga berpotensi untuk difungsionalkan.
Di antaranya, Jalan Tol Bangkinang - Koto Kampar sepanjang 24,7 Km.
Lalu, Jalan Tol Kuala Tanjung - Tebing Tinggi - Parapat Seksi 2 Kuala Tanjung - Indrapura sepanjang 9,47 Km, Seksi 3 - 4 Tebing Tinggi - Sinaksak sepanjang 47,15 Km.
Kemudian Jalan Tol Indrapura - Kisaran Seksi 2 Lima Puluh - Kisaran sepanjang 32,15 Km.
Terakhir, Jalan Tol Kayuagung - Palembang - Betung Seksi 3 sebagian dari IC Musilandas - Desa Sukamulya sepanjang 21,2 Km.
Baca juga: Jumlah Pemudik Diprediksi Capai 193,6 Juta Orang, Pemerintah Tambah 6 Ruas Tol Baru
"Pada jalan tol fungsional tetap diupayakan pada kesiapan perambuan, dan kondisi jalan yang diperhatikan kenyamanannya sebaik mungkin untuk pengendara melintas," kata Tulus dikutip dari situs bpjt.pu.go.id, Selasa (26/3/2024).
Ketika melintas jalan tol fungsional, kecepatan yang wajib ditempuh pengemudi biasanya dibatasi hanya maksimal 40 Km/jam. Hal ini dilakukan karena kondisi jalan belum mulus.
Apabila kendaraan dipacu lebih dari 50 km/jam, jalanan tersebut akan dipenuhi debu, serta kondisi jalan dapat menjadi licin saat musim hujan.
Hal itu akan mengganggu jarak pandang pengemudi, sehingga dapat membahayakan pengemudi lain di belakang.
"Terkait manajemen pengaturan lalu lintas di jalan tol, Kementerian PUPR mengikuti instruksi dan arahan (diskresi) dari Kepolisian RI," ujar Tulus.