Kena Pembatasan Barang Bawaan, Pembalut dan Popok Dipermasalahkan
Dalam aturan baru Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai membatasi barang bawaan penumpang dari luar negeri.
Editor: Hendra Gunawan
Menurut dia, sebagai warga negara yang baik, sudah sepatutnya membayar pajak ketika membawa barang yang dibeli dari luar negeri kembali ke Indonesia.
Baca juga: Staf Khusus Sri Mulyani Buka Suara Aturan Barang Bawaan Penumpang ke Luar Negeri: Kami Mohon Maaf
Pria yang akrab disapa Zulhas itu kemudian mengatakan, pemerintah saat ini sudah lebih longgar terkait dengan peraturan membawa barang bawaan dari luar negeri.
"Kalau kita belanja ke luar negeri ya pulang bayar pajak dong. Sebagai warga negara yang baik ya bayar pajak. Justru sekarang pemerintah memberi, kalau dulu berapa pun yang dibeli, bayar pajaknya," kata Zulhas.
"Kalau sekarang kan dikasih bonus. Dua pasang gak usah bayar pajak, sepatu, handphone, tas boleh. Kalau belinya banyak ya bayar pajak dong sebagai warga negara. Apalagi kalau buat dagang lagi, masa tidak bayar pajak," lanjutnya.
Sebelumnya, Zulhas mengatakan Permendag 36/2023 akan dievaluasi. Hal ini tak lepas dari banyaknya keluhan yang muncul dari masyarakat.
Ia mengungkap bahwa dirinya sudah bersurat ke Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto terkait dengan evaluasi ini.
"Permendag 36 itu banyak keluhan, ya. Nanti kita evalausi dan sudah bikin surat ke Menko untuk kita bahas kembali," katanya ketika ditemui di Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024),
Zulhas mengatakan, keluhan yang muncul akibat dari Permendag 36/2023 ini beragam. Di antaranya ada soal membawa sepatu, bedak, hingga makanan.
"Ada soal bawa sepatu, soal bedak mesti lartas atau macam-macam. Misalnya makanan, masa mesti ada rekomendasi?" ujar Zulhas.