Pelaku Industri Kripto Sambut Gembira POJK Nomor 3/2024: Bisa Tekan Penipuan, Investor Lebih Aman
Industri kripto menyambut gembira terbitnya Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 (POJK 3/2024) tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Industri kripto menyambut gembira atas penerbitan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 (POJK 3/2024) tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan.
“Adanya peraturan ini menandai semakin matangnya ekosistem kripto di Indonesia. Penerbitan peraturan ini juga merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan keamanan, transparansi, dan pertumbuhan yang berkelanjutan dalam industri kripto di Indonesia,” ucap CEO Indodax Oscar Darmawan ditulis Sabtu (30/3/2024).
Terlebih, dalam peraturan ini, telah dilakukan penyempurnaan terhadap mekanisme regulatory sandbox, yang merupakan fasilitas OJK untuk menguji dan mengembangkan teknologi keuangan yang inovatif.
Menurut Oscar, hal ini merupakan bentuk nyata dari komitmen OJK dalam mendorong inovasi yang sejalan dengan kebutuhan pasar dan menjaga stabilitas sektor keuangan.
“Adanya regulatory sandbox ini merupakan sebuah ruang bagi kami untuk bereksperimen dan berinovasi produk dan layanan baru dalam lingkungan dan ekosistem yang terkontrol, sehingga dapat memperluas perkembangan industri kripto di Indonesia,” ucap Oscar.
Oscar juga mengatakan, adanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.
“Regulatory sandbox ini memberikan kepastian hukum bagi industri kripto di Indonesia. Maka dari itu hal ini membantu para investor berinvestasi kripto secara mudah, aman, dan mengurangi risiko penipuan,” kata Oscar.
Baca juga: Pelaku Industri Dukung Rencana Bappebti Usulkan Evaluasi Pajak Kripto Jadi Setengahnya
Hal ini juga disampaikan oleh Robby, Ketua Umum ABI-Aspakrindo, yang yakin jika regulatory sandbox ini dapat menumbuhkan industri kripto di Indonesia.
Baca juga: Pasar Kripto Meroket 200 Persen Lebih Setahun, 30 Koin Baru Listing di Triv
"Asosiasi mendukung penuh regulatory sandbox yang dikeluarkan oleh OJK. Peraturan ini memberi ruang untuk inovasi yang lebih luas bagi para pedagang fisik aset kripto. Kami optimis industri akan semakin maju dengan penyediaan sandbox ini,” ucap Robby.